SUKRI MANIK KEMBALI MENJABAT KEPALA DESA BOJONGMANIK, SESUAI SURAT EDARAN MENDAGRI TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN KADES

SUKRI MANIK KEMBALI MENJABAT KEPALA DESA BOJONGMANIK, SESUAI SURAT EDARAN MENDAGRI TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN KADES

Pandeglang – Sukri atau yang akrab disapa Sukri Manik resmi kembali menjabat sebagai Kepala Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang. Kepastian tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga delapan tahun.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan baru ini, kepala desa yang sebelumnya menjabat selama enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Sukri Manik, yang sebelumnya telah menyelesaikan masa jabatannya, menyambut baik keputusan ini. Ia mengaku siap kembali melanjutkan pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya merasa bersyukur dan terhormat bisa kembali mengemban amanah sebagai Kepala Desa Bojongmanik. Ini merupakan kesempatan untuk menyempurnakan program-program yang sempat tertunda dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” ujar Sukri kepada media, Sabtu (3/8/2025).

Dengan diberlakukannya surat edaran ini, tidak hanya Sukri Manik yang kembali menjabat, melainkan juga puluhan mantan kepala desa lainnya di Kabupaten Pandeglang. Secara total, sebanyak 108 kepala desa di wilayah tersebut kembali aktif menjabat sesuai regulasi terbaru dari Kemendagri.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) telah mengoordinasikan proses administrasi serta serah terima jabatan secara bertahap untuk memastikan transisi berjalan tertib dan lancar.

Kembalinya Sukri Manik sebagai pemimpin Desa Bojongmanik diharapkan mampu membawa keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga desa.(Red).