Dugaan Hilangnya Tiga Ekor Sapi Program Ketapang Desa Koranji: GOW-B dan Aliansi Masyarakat Tandai Ketidakhadiran Pengelola Desa

Dugaan Hilangnya Tiga Ekor Sapi Program Ketapang Desa Koranji: GOW-B dan Aliansi Masyarakat Tandai Ketidakhadiran Pengelola Desa
Gambar: GOW-B saat melaksanakan audiensi

Pandeglang – Bantensuara.com | Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-B) bersama aliansi masyarakat menggelar audiensi di Kantor Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Kamis (2/7/2026), guna mempertanyakan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2024 di Desa Koranji. Langkah ini diambil menyusul temuan investigasi lapangan yang mencurigakan terkait keberadaan aset program berupa tiga ekor sapi yang diduga sudah tidak berada di lokasi penerima manfaat.

Koordinator GOW-B sekaligus Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, Raeynold, menegaskan pihaknya membutuhkan penjelasan terbuka mengenai nasib aset yang dibiayai sepenuhnya menggunakan anggaran negara.

“Kami mempertanyakan keberadaan tiga ekor sapi pengadaan Program Ketahanan Pangan TA 2024. Berdasarkan data lapangan yang kami peroleh, ternak tersebut diduga sudah tidak ada. Oleh karena itu, penjelasan resmi dari pihak yang memegang tanggung jawab mutlak diperlukan,” ujarnya.

Kekecewaan mendalam muncul karena audiensi justru berlangsung tanpa kehadiran pihak-pihak kunci yang seharusnya memegang kendali pelaksanaan program. “Sangat disayangkan, Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa, Sekretaris Desa, hingga Ketua Kelompok Penerima Manfaat yang telah kami undang secara resmi tidak hadir. Padahal merekalah yang paling mengetahui rinciannya. Yang hadir hanya Camat dan Sekretaris Kecamatan,” tegas Raeynold.

Senada dengan itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) sekaligus Koordinator GOW-B, A. Umaedi, menilai ketidakhadiran tersebut justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius.

“Jika memang benar sapi tersebut mati, buktikan dengan dokumen resmi yang lengkap. Jangan kekosongan informasi justru memicu spekulasi yang makin liar di masyarakat,” tandasnya.

Umaedi menegaskan, setiap laporan kematian aset negara—termasuk ternak—harus didukung bukti sah: berita acara, dokumentasi visual, keterangan tenaga ahli hewan, hingga administrasi pertanggungjawaban sesuai ketentuan berlaku. Ia pun mengingatkan kewajiban prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

“Setiap rupiah anggaran negara harus dikelola dengan terbuka. Masyarakat berhak tahu alokasi, pengelola, penerima manfaat, hingga bukti pertanggungjawabannya tanpa sekat,” jelasnya.

Kecurigaan lain turut diangkat: diduga pengelolaan program tidak dijalankan oleh kelompok penerima manfaat sebagaimana aturan, melainkan dikendalikan langsung oleh perangkat desa. Hal ini pun diminta untuk diklarifikasi secara terang-terangan.

Di sisi lain, Camat Pulosari, Johanas Waluyo, mengaku menerima baik masukan tersebut, namun mengakui belum dapat memberikan penjelasan mendalam lantaran dokumen pelaksanaan TA 2024 belum diterima sepenuhnya.

“Kami sudah berupaya menghubungi pihak desa namun tidak hadir. Selanjutnya kami akan memanggil mereka secara resmi melalui surat tugas untuk memberikan klarifikasi lengkap,” ujar Johanas.

GOW-B menegaskan pengawalan ini tidak berhenti di sini. “Kami akan terus menuntut kejelasan hingga ada jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika diperlukan, kami akan mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh agar persoalan ini terang benderang dan tidak menimbulkan keraguan berkelanjutan di masyarakat,” pungkas A. Umaedi. /// Red

Redaksi: Bantensuara.com