Jalan Poros Desa Turus Terbengkalai: Anggaran Rp48 Juta Sudah Cair, Realisasi Fisik Belum Terlihat ‎ 

Jalan Poros Desa Turus Terbengkalai: Anggaran Rp48 Juta Sudah Cair, Realisasi Fisik Belum Terlihat  ‎ 
Gambar: Papan Informasi Pekerjaan

Pandeglang – Bantensuara.com | Pekerjaan pengurugan jalan poros desa di Kampung Kikasam, Kampung Pasirkandang, Desa Turus, Kecamatan Patia, hingga saat ini masih mangkrak dan menimbulkan tanda tanya mendalam di kalangan masyarakat. Situasi ini menjadi sangat ironis mengingat tahap pertama pekerjaan yang seharusnya telah rampung, faktanya belum menyentuh tahap pelaksanaan sama sekali, padahal anggaran Dana Desa senilai Rp48.794.800 telah terserap sepenuhnya.

‎Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat tumpukan batu skrap yang seharusnya digunakan untuk menambal kerusakan jalan yang berlubang dan amblas. Namun material tersebut hanya tertumpuk diam tanpa ada aktivitas tenaga kerja yang memindahkannya ke badan jalan sepanjang 140 meter dengan lebar 3 meter tersebut.

‎“Batu-batu itu sudah lama diturunkan ke lokasi, bahkan sebelum masa panen kemarin. Namun hingga kini, tidak ada satu pun pekerja yang terlihat menyelesaikan pengurugan,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (01/07/2026).

‎Warga menambahkan, material yang didatangkan sebanyak tiga truk itu justru membiarkan jalan tetap rusak parah, kerap tergenang air dan berlumpur disaat musim penghujan, sehingga sering menghambat bahkan menjebak kendaraan yang melintas.

‎Sementara itu, Ketua Pelaksana Tim Monitoring Kecamatan Patia, Bagus, memaparkan bahwa dari rencana kebutuhan sebanyak 20 truk batu skrap, realisasi pendatangan baru mencapai lima truk. Dua di antaranya terpaksa diturunkan di lokasi lain di kawasan Tiang Pancang dekat akses tol akibat kerusakan alat angkut, sedangkan 15 truk sisanya belum didatangkan dari toko material.

‎“Sebelumnya kami telah melakukan pemantauan administrasi dan telah mewanti-wanti agar pekerjaan segera dilanjutkan. Pekerjaan sempat tertunda kendala cuaca, sehingga Penanggung Jawab memohon perpanjangan waktu. Namun hingga kini kami belum melakukan verifikasi fisik, dan selanjutnya kami tidak menerima kabar terkait kelanjutan pekerjaan, baik karena kendala komunikasi maupun kondisi kesehatan pihak yang bersangkutan,” jelas Bagus.

‎Merespons kelambanan ini, Camat Patia, Endan Permana, menegaskan pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas. Apabila pekerjaan tahap satu belum tuntas, pengajuan anggaran tahap dua akan ditolak mutlak dan tidak akan mendapatkan persetujuan.

‎“Secara aturan, waktu pelaksanaan diberikan selama 30 hari kerja. Jika lewat batas itu belum selesai, kami tidak akan menandatangani kelanjutan tahap berikutnya sampai pekerjaan tahap satu selesai sepenuhnya,” tegas Endan.

‎Ia juga mengingatkan perangkat desa tidak boleh mengabaikan pelaksanaan tugas. Jika terdapat kendala baik kesehatan maupun hal lain, Kepala Desa wajib mendelegasikan wewenang kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau unsur lain yang berwenang.

‎“Dalam waktu dekat kami akan turun melakukan pemantauan akhir. Jika masih belum ada kemajuan meski telah diberi tenggang waktu tambahan, kami akan melayangkan teguran resmi hingga melaporkan kasus ini ke Aparatur Penegak Instansi Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kabupaten,” tegasnya lagi.

‎Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi Pejabat Sementara Kepala Desa Turus, Dayat Hidayat, melalui pesan singkat maupun sambungan telepon untuk menampung penjelasan dan hak jawab, namun nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. /// (Wan)

Redaksi: Bantensuara.com