ADV. Moh Supran, S.H. Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Pandeglang
Pandeglang | Bantensuara.com– Advokat Moh Supran, S.H. secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor Pandeglang. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang diduga dibuat oleh akun Facebook bernama Maya Septiani di grup Facebook Info Pandeglang, yang menurut pelapor telah merugikan nama baik, kehormatan, dan profesinya sebagai advokat.
Moh Supran mengatakan, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus melindungi hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat. Namun apabila terdapat dugaan penyebaran pernyataan melalui media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian," ujar Moh Supran. Minggu 28/06/2026
Menurut Moh Supran, laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada dugaan tindak pidana pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.
"Laporan ini saya buat agar persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Pandeglang untuk menilai fakta-fakta dan alat bukti yang ada secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Moh Supran juga mengimbau masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab, sehingga setiap pengguna media sosial perlu memastikan kebenaran informasi sebelum mengunggah atau menyebarluaskan konten yang berpotensi merugikan atau mencemarkan nama baik pihak lain.
Laporan polisi yang diajukan Moh Supran merupakan awal dari proses penegakan hukum. Dugaan terhadap pihak yang dilaporkan masih akan melalui tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan oleh Kepolisian Resor Pandeglang. Oleh karena itu, setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Red).
Redaksi.Bantensuara.com

Zek Permana 














