Kades Padahayu Bantah Terbitkan SK P3A, Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Terancam Benturan Kepentingan

Kades Padahayu Bantah Terbitkan SK P3A, Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Terancam Benturan Kepentingan
Gambar: ilustrasi

Pandeglang – Bantensuara.com | Kepala Desa Padahayu, Kecamatan Cikedal, Eman Rajudin, enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait dugaan rangkap jabatan Sekretaris Desa dan Kasi Kesejahteraan dalam kepengurusan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) penerima program P3-TGAI. Ia menegaskan tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan ketua kelompok tersebut kepada kedua perangkat desa di bawahnya.

"Keberadaan kelompok mungkin sudah ada sebelum saya menjabat sebagai kepala desa," ucapnya singkat, Minggu (5/7/2026).

Berdasarkan penelusuran media, saat ini Ketua P3A Desa Padahayu dijabat Deni yang juga menjabat Sekretaris Desa, sementara Muksin—Kasi Kesejahteraan—tercatat sebagai pengurus aktif. Keduanya adalah aparatur desa yang masih bertugas.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Sabtu (4/7/2026), media menanyakan dua hal krusial: apakah benar Kades menerbitkan SK pengukuhan tersebut, dan apakah pihaknya mengetahui penjabat dalam SK adalah perangkat desa aktif. Hal ini merujuk aturan yang melarang praktik tersebut: Pasal 51 UU Desa No.6/2014 serta Permen Pertanian No.67/2016 yang menegaskan pengurus kelompok tani harus dari kalangan petani sendiri.

Dua kelompok P3A di desa itu diketahui menerima alokasi dana APBN 2026 sebesar Rp195 juta untuk kegiatan normalisasi dan perbaikan irigasi. Dugaan rangkap jabatan ini dikhawatirkan memicu benturan kepentingan dalam pengelolaan anggaran publik.

Terpisah, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pandeglang Doni Hermawan menyatakan akan meminta penjelasan resmi dari Dinas DPMPD terkait aturan yang berlaku.

"Saya berpatokan pada Permendagri, namun lupa rincian larangan perangkat desa merangkap jabatan. Khusus aturan Kementerian Pertanian terkait P3A, sampai saat ini belum saya ketahui secara pasti," ujarnya singkat.

Media juga mendesak Camat Cikedal segera memanggil Kades Padahayu beserta dua perangkat desa terkait untuk klarifikasi soal keabsahan dua SK kepengurusan P3A. Selain itu, Inspektorat diminta segera mengaudit pengelolaan dana P3-TGAI, dan DPMPD diharapkan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran rangkap jabatan.

Reporter: Moch. Ridho