Oknum RT Diduga Langgar Hukum: Kuota Solar Subsidi Penggilingan Padi Dijual ke Mesin Panen
Pandeglang – bantensuara.com | Dugaan penyalahgunaan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di wilayah Kabupaten Pandeglang. Kali ini melibatkan oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial PW yang bertindak ganda: menguasai kuota subsidi sekaligus berperan sebagai pengecer tidak resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, oknum RT yang berdomisili di Kampung Kubu, Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi itu mengantongi izin pembelian solar bersubsidi dengan alasan keperluan operasional penggilingan padi milik pribadi. Namun fakta di lapangan membuktikan sebaliknya.
Seorang penyewa alat panen padi (Combine Harvester) yang meminta identitasnya disamarkan sebagai Yadi mengaku rutin membeli kebutuhan bahan bakarnya dari lokasi oknum RT tersebut.
“Pembelian saya tidak banyak, jadi beli layaknya masyarakat biasa. Saya beli solar secara eceran di kios Kampung Kubu itu, tempat yang punya surat dan barcode pembelian. Biasanya saya ambil saat beroperasi di wilayah sini, Kampung 1, 2 sampai ke Sobang,” ungkap Yadi saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2026).
Berbanding terbalik dengan pengakuan pembeli, saat dikonfirmasi pihak terkait, "P" membantah keras tuduhan menjual solar untuk keperluan komersial alat berat.
“Saya beli sudah ada izin lengkap, surat rekomendasi khusus untuk penggilingan padi milik sendiri. Tidak pernah saya jual ke combine. Paling hanya membantu warga sekitar yang punya mesin ringan,” kilah “P”, yang juga menjabat sebagai RT tersebut.
Praktik ini dinilai jelas menyimpang dari peraturan yang berlaku, yakni Perpres No. 191 Tahun 2014 serta ketentuan BPH Migas. Berdasarkan aturan tersebut: Alat berat pertanian seperti combine harvester masuk kategori usaha komersial dan WAJIB pakai BBM non-subsidi.
Penyalur resmi hanya SPBU, SPDN, dan Pertashop berizin. Pengecer mandiri di kampung tidak sah menyalurkan BBM bersubsidi. Sesuai Pasal 55 UU No.22 Tahun 2009, kegiatan membeli lalu menjual kembali BBM bersubsidi merupakan tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan, yang terancam sanksi hukum.
Tindakan ini merugikan negara, mencederai prinsip pemerataan, serta mematikan hak petani kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap Satgas Pengawasan BBM, Pertamina dan BPH Migas diharapkan segera melakukan sidak, memverifikasi kuota, dan menjatuhkan sanksi tegas agar praktik ilegal ini tidak terus berlanjut.
Bantensuara.com akan terus menelusuri informasi lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. ///(Wan)
















