Tanpa Dokumen, Alat Panen dari Lampung Langgar Aturan Penggunaan BBM
Pandeglang – bantensuara.com | Diduga Praktik pelanggaran penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di wilayah Kabupaten Pandeglang. Kali ini melibatkan pengguna alat panen otomatis (Combine Harvester) merek YANMAR yang ternyata merupakan alat sewaan yang didatangkan khusus dari Provinsi Lampung untuk beroperasi di wilayah Banten.
Berdasarkan pengakuan Ujang, warga Kampung Dua, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang selaku penanggung jawab lapangan alat tersebut, ia mengakui sepenuhnya tidak memiliki kelengkapan dokumen maupun izin resmi untuk membeli solar bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena tidak punya akses pembelian resmi, Ujang terpaksa mengambil jalan pintas dengan membeli BBM secara eceran di lokasi yang tidak berizin resmi. Pasokannya didapatkan dari tempat penjualan milik oknum RT bernama Purnawan yang berlokasi di Kampung Kubu, Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi.
“Saya tidak punya surat izin maupun barcode khusus pembelian. Karena pemakaiannya butuh sedikit-sedikit, saya beli layaknya warga biasa saja di kios Kampung Kubu itu. Tempat itu yang punya surat dan izin pembelian, jadi saya ambil di sana untuk keperluan operasi dari wilayah sini sampai ke Sobang,” ungkap Ujang saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (15/05/2026).
“Memang karena tidak ada surat dan pembeliannya dalam jumlah kecil, ya kami beli eceran di tempat milik Pak Purnawan itu,” tambahnya menegaskan.
Fakta ini membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 serta peraturan BPH Migas. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa alat pertanian berkapasitas besar seperti Combine Harvester masuk kategori usaha komersial. Jenis alat ini DILARANG KERAS menggunakan solar bersubsidi dan wajib memakai BBM jenis non-subsidi.
Ancaman Pidana Sangat Berat
Tindakan penyalahgunaan ini masuk kategori tindak pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)."
Masyarakat menilai praktik ini sangat merugikan keuangan negara serta mencederai rasa keadilan. Kuota subsidi yang sejatinya dialokasikan untuk petani kecil justru diserap oleh usaha komersial yang seharusnya mandiri.
Pihak berwenang diharapkan segera turun melakukan inspeksi mendadak, mencabut hak kuota penjual ilegal, serta memproses hukum pembeli maupun penjual agar praktik ini tidak berlanjut.
Bantensuara.com akan terus menelusuri informasi lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Redaksi: Bantensuara.com
Reporter: iwan
















