Dimasa Pjs Kades, Enam Kegiatan Fisik Mangkrak, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rp771 Juta di Desa Koroncong.

Pandeglang, Bantensuara.Com– Inspektorat Kabupaten Pandeglang menemukan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Enam Kegiatan Fisik Mangkrak, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rp771 Juta di Koroncong Terjadi di Masa Pjs Kades
Dilansir Dari Poskota.co.id Inspektorat Kabupaten Pandeglang menemukan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) sebesar Rp771 juta pada tahun anggaran 2024 di Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri, membenarkan adanya temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh pihaknya.
“Iya betul, besarannya Rp771 juta. Temuannya itu dari kegiatan fisik, kalau tidak salah ada enam sampai delapan kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh pihak desa,” ungkap Hasan saat dikonfirmasi, Sabtu (30/8/2025).
Hasan menjelaskan bahwa tugas Inspektorat adalah melakukan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada pemerintah desa terkait hasil temuan tersebut.
“Kami memberikan waktu selama 60 hari sejak rekomendasi diterbitkan, agar pihak desa menindaklanjuti atau menyelesaikan kegiatan yang belum dilaksanakan, termasuk membayar PPH dan PPN-nya,” ujarnya.
Apabila dalam jangka waktu tersebut rekomendasi tidak dijalankan, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigasi untuk memastikan kejelasan penggunaan anggaran.
“Audit investigasi dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan sudah dikerjakan, berapa titik dan volumenya. Jika belum juga ditindaklanjuti, maka kami akan menghitung kembali dan menelusuri penggunaan dananya,” jelasnya.
Hasan menegaskan, jika hasil audit investigasi mengindikasikan adanya pelanggaran lebih lanjut, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau nanti hasil audit investigasi menunjukkan ada unsur pelanggaran, maka itu bukan lagi ranah kami, tetapi akan dilimpahkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Koroncong, Muhtadi, juga membenarkan adanya temuan dugaan penyimpangan tersebut.
“Iya benar, itu tahun anggaran 2024, dan saat itu Kepala Desanya dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs),” kata Muhtadi.
Ia mengungkapkan bahwa pihak kecamatan sebelumnya telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta memanggil Pjs Kepala Desa untuk dimintai klarifikasi.
“Dari hasil monev dan pemanggilan itu, kami menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Inspektorat Pandeglang,” tandasnya.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan penyimpangan dana desa ini juga ramai dibicarakan di media sosial. Akun TikTok @info.keroncong membagikan unggahan terkait kasus tersebut dan memicu beragam komentar dari warganet.
Akun @astib menulis, “Sekabupaten Pandeglang harus diaudit, yakin cuma Koroncong?”
Sementara akun @Bebep Namjoon berkomentar, “Pajak tiap tahun bayar, tapi tiba-tiba ada tagihan 5 tahun nunggak. Itu duit pajak ke mana?”
Akun lain, @videoamatir, menambahkan, “Bukan hanya Koroncong, mungkin seluruh Kabupaten Pandeglang sering ada penyimpangan dana desa oleh oknum. Dana desa cair tapi pembangunan tidak ada.”
Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Koroncong kini masih dalam proses tindak lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Pandeglang, sembari menunggu hasil audit lanjutan dan klarifikasi dari pihak desa terkait penggunaan dana yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut.