GWI Pandeglang Soal Terkait dugaan Pungli Dalam Program PTSL Didesa Simpang Tiga Kecamatan Patia.

GWI Pandeglang Soal Terkait dugaan Pungli Dalam Program PTSL Didesa Simpang Tiga Kecamatan Patia.
bantensuara.com
Pandeglang-Banten/Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak di seluruh Indonesia. Program ini dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tujuan program PTSL adalah: Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Mengurangi sengketa tanah, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Meningkatkan perekonomian negara.
Biaya PTSL (Program Sertifikasi Tanah Gratis) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri adalah Rp 150.000 per sertifikat.
SKB 3 Menteri yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Program ini telah dilaksanakan sejak 2018 dan akan berlangsung hingga 2025.
Tapi anehnya diduga dalam program PTSL Didesa Simpang Tiga Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Banten,Diduga kuat Kangkangi SKB3 Menteri,dan diduga kuat terjadi Pungli.
Salah satu warga desa simpang tiga yang kebetulan ikut dalam pembuatan sertifikat dalam program PTSL Didesa Simpang Tiga yang inisialnya disembunyikan oleh awak media mengatakan."Awalnya kami dimintai biaya Rp.150.000.- Tetapi pas sudah jadi kami di minta lagi senilai Rp.250.000.- Jadi total Rp.400.000.-dan hampir semua sama segitu ucapnya.
Raeynold Kurniawan selaku ketua Gabungan wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang mengatakan."Bila memang didesa tersebut biaya pembikinan sertifikat dalam program PTSL dikenakan biaya sampai Rp.400.000.- Jelas itu masuk kategori pungli (Pungutan liar dan Undang-undang yang mengatur pungli adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli merupakan tindak pidana korupsi yang harus diberantas.
Untuk memberantas pungli, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.tegasnya.
Lanjut Raeynold mengatakan."Karena itu adalah program pemerintah yang diajukan
Desa pada BPN Menurutnya, semua biaya di BPN disubsidi oleh pemerintah. Termasuk biaya
pengukuran tanah. Sebab, pengukuran telah dipihak ketigakan oleh Pemerintah Pusat
dengan sistem satu kali kontrak. Sementara proses lelang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
“Masyarakat tidak dipungut biaya pengukuran, tidak dipungut tentang Sertifikat
juga tidak dipungut biaya semua gratis dari BPN,” Dan Pemohon hanya dibebani biaya pemasangan tanda batas (Patok),
pembiayaan materai dan pengisian blanko.
Masih Ketua GWI DPC Pandeglang mengatakan."Saya pernah beraudensi dengan pihak BPN Pandeglang Dengan Rekan rekan lembaga Terkait biaya program PTSL dan pihak BPN Pandeglang sendiri pun mengatakan kalau biaya lebih dari Rp.150.000.- itu sudah masuk pungli karena biayanya semua baik apapun itu sudah ditanggung oleh biaya yang 150.tersebut karena program PTSL ini sudah tersubsidi,Jadi jelas dong dalam hal ini tidak ada tolerir wajib biaya pembikinan sertifikat dalam program PTSL ya Rp 150.000.- Lebih dari itu adalah perbuatan melawan hukum Dan kami pastikan GWI Pandeglang akan kawal permasalahan ini tutup Raeynold.
Redaksi