PPS Babakanlor Kecamatan Cikedal Selenggarakan Bimtek KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024

PPS Babakanlor Kecamatan Cikedal Selenggarakan Bimtek KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024

Banselpso.com, Pandeglang, Banten | Guna meminimalisir kesalahan dan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024 PPS Babakanlor menggelar Bimtek Orientasi Tugas ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS). Kegiatan tersebut digelar pada Senin (11/11/2024) bertempat di Aula Kantor Desa Babakanlor.

Bimtek diikuti oleh 56 anggota KPPS yang tersebar dari 8 TPS di Babakanlor. Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Desa Babakanlor, Ketua PPK Cikedal dan anggota.

Ketua PPS Babakanlor Endim dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Pemerintah Desa Babakanlor yang selalu mendukung setiap tahapan dan memberikan fasilitas tempat untuk kegiatan PPS.

Selanjutnya Endim menuturkan sebagai upaya memberikan pemahaman tentang kode etik penyelenggara agar tidak terjadi permasalah hukum perlu diberikan bimtek tentang kode etik bagi KPPS.

Selain itu juga untuk memberikan pemahaman bagi masing-masing KPPS dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya percaya saudara-saudari sudah berkali-kali menjadi KPPS, tetapi dari evaluasi penyelenggaraan sebelumnya masih ditemukan kesalahan, maka Bimtek ini merupakan hal penting guna meminimalisir kesalahan,” katanya. 

Lebih lanjut Ia berharap kepada semua KPPS untuk mengikuti dan mengikuti Bimtek dengan sebaik-baiknya. “Dengan memohon ridha Allah Tuhan Yang Maha Esa dan mengucap Bismillahirrahmanirrahiim Bimtek Oriantasi Tugas bagi KPPS saya nyatakan dibuka,” 

“Tetap jaga kekompakan KPPS dengan pembagian tugas yang baik, sehingga pekerjaan menjadi ringan, insya allah akan menghasilkan yang terbaik,” imbuhnya.

Materi Pertama tentang Penghitungan Suara dipaparkan oleh Anggota PPK Kecamatan Cikedal M. Furkonudin. 

Materi ke Dua tentang Sirekap disampaikan langsung oleh anggota PPS Desa Babakanlor Yaya.

Materi Ketiga tentang kode etik penyelenggara Pemilihan disampaikan oleh Anghota PPS Babakanlor Zaenudin. Dalam pemaparannya Ia menjelaskan tentang kode etik, kode adalah tanda atau rambu-rambu. Sedangkan etik adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan ahklak dan antara benar dan salah. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya.

Selanjutnya Zaenudin menjelaskan kode etik penyelenggara Pilkada yang harus dilakukan adalah profesional, aksebilitas, jujur, adil, akuntabel, ber kepastian hukum, proporsiinal, tertib dan terbuka, “Sedangkan prinsip penyelenggara Pemilihan adalah mandiri, jujur dan adil,” ungkapnya. (Ira/Red)