Tentang Umbi Porang, Melawan Lupa Hasil Rapat di Swiss Bellin Hotel Bogor.

Tentang Umbi Porang, Melawan Lupa Hasil Rapat di Swiss Bellin Hotel Bogor.

BantenSuara | Melawan lupa, artinya mengingat hasil rapat pihak Kementrian Direktorat pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan (PPHTP) bersama Dinas Dinas Provinsi dan Kabupaten terkait, juga pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Balai Karantina  Kementan RI, termasuk pihak Asosiasi  Petani Penggiat Porang Nusantara (P3N), Aspeporin, Hippora serta

para pihak Pabrik yang sudah teregister pada Tanggal 13 sampai dengan 14 April 2022 di Swiss Bellin Hotel Bogor.

Lufi Irawan selaku ketua umum Perkumpulan Pembudidaya Porang Pangan dan Rempah Indonesia (DPP P3RI) mengatakan bahwa dirinya belum pikun, untuk kepentingan para penggiat tani Porang ia melawan lupa, mengingat pembahasan rapat Tanggal 13 sampai dengan 14 April 2022 di Swiss Bellin Hotel Bogor.

"3 point register untuk chip expor tujuan cina harus memenuhi syarat diantaranya, registrasi kebun oleh Petani diisi melalui aplikasi Suket Teki,  dan nantinya bisa pakai Aplikasi P3N kalau sudah siap. Selanjutnya di survei atau disetujui oleh pihak dinas pertanian kabupaten, Kota dan Provinsi," kata Lufi.

Masih kata Lufi, selain Ketua Umum DPP P3RI ia juga sebagai salahsatu Dewan Pengurus Pusat perkumpulan Petani Penggiat Porang Nusantara (DPP-P3N) siap membantu pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Petani Porang seluruh Indonesia baik internal P3N maupun di luar P3N.

"Kami dari P3N bersedia membantu percepatan registrasi bagi petani Porang, termasuk anggota P3N dan Non P3N di seluruh Indonesia, Kami juga bekerja sama dengan dinas dinas pertanian di daerah, dan kami juga siap membantu perusahaan atau Rumah Kemas yang belum memenuhi persyaratan registrasi lahan pertaniannya," jelas Lufi.

"Karena, lanjut Lufi, syarat registrasi rumah kemas atau pabrik juga harus mencantumkan registrasi lahan petani, maka dengan itu dimohon kepada semua petani untuk bersama sama melakukan registrasi lahan supaya bisa dibeli pabrik," ajaknya.

Lebih lanjut Lufi mengatakan, bahwa dengan memiliki registrasi tentu saja dapat dipastikan mutu umbi porang tidak lagi diragukan kualitasnya, dengan begitu maka harga jual umbi porang ditingkat petani harus di berikan harga yang layak sesuai dengan kerja, perawaratan dan harga bibit.

"Semua produk porang yang di eskpor ke China harus registrasi tanpa terkecuali, jika tidak teregister maka perusahaan tidak bisa membeli sepanjang perusahaan tersebut ekspor ke China. Untuk mendapat nilai jual umbi porang yang tinggi, mari kita berusaha menuju terciptanya Ekosistem usaha Porang yang bagus dan membangun sinergitas antara Petani - Pemerintah - Pengusaha (Pabrik) dengan baik, saling memahami dan saling suport sehingga tercapai iklim usaha atau pertanian Porang yang kondusif," pungkas Lufi.

M. Irfan Rifa'i salahseorang petani porang yang sudah menempuh registrasi Lahan atau sudah mendapatkan Indo-GAP dari dinas pertanian Provinsi Banten mengeluhkan, bahwa pemeblian porang dari petani tidak sesuai dengan rekomendasi hasil rapat tersebut di atas, pada kenyataanya pemebelian porang bebas atau liar pihak pabrik tidak meninjau langsung ke lahan petani atau pada saat pemeblian tidak mewajibkan pengirim umbi porang membawa salinan sertifikat Indo-GAP.

"Jujur kami sangat dirugikan apalagi sekarang karena harga umbi porang yang standar Indo-GAP dan non standar Indo- Gap disamakan, dengan ini kami meminta kepada pemerintah pusat terutama kepada Presiden Indonesia Ir. Joko Widodo agar segera menugaskan pihak Kementrian terkait supaya meninjau ulang ke pabrik pabrik porang yang GACC nya sudah terbit," pinta Irfan.

"Karena bilamana asal beli saja, lanjut Irfan, tidak mengutamakan kualitas prodak pangan yang sudah di gemborkan oleh Bpk. Presiden, maka nantinya berdampak jelek kepada prodak pangan indonesia di mancanegara," keluh Irfan. (Irf)