Aktivis Desak Audit PKH, Sebut Dugaan Penggiringan ke BRILink Berpotensi Jadi Korupsi Sistematis

Aktivis Desak Audit PKH, Sebut Dugaan Penggiringan ke BRILink Berpotensi Jadi Korupsi Sistematis
Gambar : Aktivis GMP, Roni Barbariana (Tengah Berjas Biru)

Pandeglang | Bantensuara.com – Aktivis Generasi Muda Pandeglang (GMP), Roni Barbariana, mendesak aparat penegak hukum khususnya yang menangani tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terkait praktik pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Agen BRILink di Kabupaten Pandeglang.

Roni menyampaikan, pihaknya menerima laporan dari sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pandeglang Kota dan wilayah selatan terkait pencairan bantuan melalui BRILink, meskipun bank penyalur resmi PKH di daerah tersebut adalah Bank Mandiri.

“Dalam satu kali transaksi, KPM bisa dikenakan potongan sekitar Rp4.000 untuk cek saldo, lebih dari Rp6.000 untuk penarikan tunai, ditambah biaya agen sekitar Rp10.000 atau lebih. Totalnya bisa lebih dari Rp20.000. Ini jelas mengurangi hak masyarakat miskin,” ujar Roni.

Ia menegaskan bahwa dana PKH merupakan hak masyarakat miskin yang bersumber dari keuangan negara dan wajib diterima secara utuh tanpa potongan.

Roni juga mengungkap dugaan adanya penggiringan pencairan bantuan ke Agen BRILink. Menurutnya, apabila praktik tersebut terjadi secara luas dan terus-menerus, maka perlu ditelusuri kemungkinan adanya pola yang terstruktur.

“Kalau ini berlangsung masif dan lama, kami menduga ada praktik yang sistematis. Bahkan bisa mengarah pada dugaan korupsi berjamaah jika terdapat peran aktif atau pembiaran dari pihak tertentu,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebut adanya dugaan potongan tambahan di luar biaya administrasi resmi yang ditentukan sistem perbankan.

“Kami menerima laporan adanya dugaan potongan lain oleh oknum-oknum di luar admin resmi. Jika benar, ini sangat serius karena dana PKH adalah hak masyarakat miskin, bukan untuk dipotong oleh siapa pun,” katanya.

Roni juga menyoroti kemungkinan peran oknum pendamping PKH maupun ketua kelompok KPM apabila ditemukan adanya arahan pencairan yang tidak sesuai mekanisme bank penyalur resmi.

Ia secara tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya unit Tipikor Polres, Kejaksaan, maupun lembaga pengawas terkait, untuk turun tangan melakukan audit investigatif.

“Kami meminta aparat hukum Tipikor melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas BRILink yang digunakan untuk pencairan PKH, termasuk memeriksa pendamping dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Jangan sampai dana bantuan untuk rakyat miskin menjadi objek permainan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan penerima manfaat, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak BRILink, Pendamping PKH, Ketua Kelompok KPM, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, maupun aparat penegak hukum terkait pernyataan dan desakan tersebut. (Red).

Reporter & Editor : A Rozak
Redaksi.Bantensuara.com