Diduga Pasutri Didesa Kertaraharja Sobang, Menjabat Sekdes & Kaur Keuangan, DPC GWI Pandeglang, Ini Jelas Nepotisme

Diduga Pasutri Didesa Kertaraharja Sobang, Menjabat Sekdes & Kaur Keuangan, DPC GWI Pandeglang, Ini Jelas Nepotisme

bantensuara.com, Pandeglang, Banten | Upaya pemerintah dalam pemberantasan praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) adalah suatu pekerjaan yang berat, pasalnya KKN sendiri sudah menjadi BENALU sosial sejak lama.

Seperti halnya yang terjadi di pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Pandeglang, terdapat sebuah pemerintahan desa yang dikuasai oleh satu keluarga/KK, yaitu Suami sebagai Sekretaris Desa dan Ibu/istrinya sebagai Bendahara Desa atau Kaur Keuangan.

Apakah hal ini masuk dalam katagori KKN dan masuk dalam Conflict of Interest atau konflik kepentingan ?

Seyogyanya Pasangan suami istri (Pasutri) tidak boleh menjabat di satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan, termasuk sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa. Hal ini karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F.

Adalah Asep Ginanjar yang menjabat Sekretaris Desa Kertaraharja yang berdampingan dengan sang istrinya Sarini Oktaviani sebagai Bendahara desa atau Kaur Keuangan Desa Kertaraharja Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang.

Salah satu warga Desa Kertaraharja Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, yang namanya tidak mau di sebutkan, menyampaikan kepada awak media "Bahwa setahu saya, Asep Ginanjar Sekretaris Desa Kertaraharja dengan Sarini Oktaviani Kaur Keuangan Desa adalah pasangan Suami istri". Jelasnya.

Raey Kurniawan Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang Menyampaikan Kepada awak media, bahwa pasangan suami istri menjadi Pamong Desa di tempat yang sama secara spesifik peraturan memang tidak ada yang melarang tapi secara etika dan penalaran Undang-undang Desa jelas tidak boleh, karena itu jelas nepotisme.

Masih kata Raeynold, dengan ini kami mempinta kepada Pemerintah Daerah agar segera melakukan peneguran atau bisa saja lakukan pemecatan karena ini bertentangan dengan undang-undang yang berlalu.

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Pesan WhatsApp. (Ira/Red)