Kades Banyumekar Mangkir, SIGMA Akan Layangkan Audiensi ke DPRD Pandeglang ‎ 

Kades Banyumekar Mangkir, SIGMA Akan Layangkan Audiensi ke DPRD Pandeglang  ‎ 
Gambar: Camat Labuan Menghadiri Audiensi Di Ruang Aula Kecamatan

‎Pandeglang – Bantensuara.com | Upaya membangun komunikasi dalam persoalan dugaan Pungutan Liar (pungli) yang dihadapi masyarakat di Desa Banyumekar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, menemui hambatan serius. Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) merasakan kekecewaan yang sangat mendalam setelah audiensi yang telah diagendakan secara matang pada hari Senin, 22 Juni 2026 lalu, berlangsung tanpa kehadiran Kepala Desa Banyumekar. Menurut Hakim, Koordinator Lapangan 1 SIGMA, ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan yang kuat di kalangan pihaknya.

‎"Kami telah menyiapkan segalanya dengan baik, bahkan surat permohonan audiensi telah kami sampaikan secara resmi jauh sebelum hari pelaksanaan. Namun seolah-olah surat itu tidak pernah diterima atau tidak dihiraukan sama sekali",ungkap Hakim dengan nade kecewa. Rabu, (24/6).

‎"Kami sangat curiga bahwa ini bukanlah ketidakhadiran yang tidak disengaja, namun merupakan bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh pihak Kepala Desa. Padahal tujuan utama kami berkumpul adalah untuk menyampaikan aspirasi, mengemukakan berbagai permasalahan yang menimpa masyarakat, dan mencari jalan penyelesaian bersama", tambahnya.

‎Lebih lanjut, Hakim menilai bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di pihak Kepala Desa. Ia menyatakan bahwa pihak Kecamatan Labuan juga dinilai tidak mampu menunjukkan upaya yang sungguh-sungguh untuk memastikan kehadiran Kepala Desa dalam kegiatan tersebut. Meskipun demikian, pertemuan tetap dilaksanakan di Aula Kecamatan dengan kehadiran langsung Camat Labuan, Yadi. 

‎Lebih jauh, menurut Hakim, kehadiran camat dalam audiensi tersebut tidak mampu menjawab kebutuhan dan harapan pihaknya, karena hasil pertemuan tidak memberikan jawaban yang mendalam, terperinci, dan memuaskan terhadap seluruh persoalan yang telah disampaikan.

‎"kami datang dengan niat tulus untuk berdialog secara konstruktif, ketidakhadiran Kepala Desa yang seolah-olah disengaja, ditambah dengan respon yang belum tuntas dari pihak yang hadir, membuat kami menyadari bahwa jalur yang ditempuh selama ini belum memberikan hasil yang sesuai dengan harapan," ujarnya.

‎Menyikapi kondisi yang demikian, SIGMA memutuskan untuk melangkah ke tahap berikutnya. Pihaknya telah menyampaikan permohonan audiensi, namun kali ini akan ditujukan kepada DPRD Komisi 1 Kabupaten Pandeglang. Kegiatan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juni 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Berbeda dengan pertemuan sebelumnya, kali ini SIGMA juga akan mengajak perwakilan mahasiswa dan wartawan untuk hadir dan menyaksikan seluruh jalannya pertemuan.

‎"Kami memutuskan untuk mengajukan audiensi ke DPRD karena kami yakin bahwa permasalahan ini membutuhkan perhatian yang lebih luas dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan", ucapnya.

‎Dalam surat permohonan audiensi yang telah dipersiapkan, pihaknya mengungkapkan adanya dugaan tindakan yang merugikan kepentingan publik, yaitu praktik pungutan liar (pungli) dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa terhadap masyarakat dan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dalam penyaluran bantuan sosial pemerintah berupa beras dan minyak goreng.

‎"sebelumnya, kami telah menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa saat menerima bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka, mereka dipaksa untuk memberikan sejumlah uang sebagai imbalan. Ada juga yang mengalami tekanan dan ancaman jika tidak mau menuruti keinginan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut", sambungnya.

‎Perlakuan seperti ini sangat tidak adil dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial. Bantuan tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana pemerasan. Hal ini jelas sangat merugikan dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat," tegas Hakim.

‎Dalam pernyataannya, langkah yang akan diambil oleh pihaknya merupakan upaya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap dengan adanya audiensi di hadapan DPRD nanti, seluruh persoalan dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Namun jika harapan tersebut tidak terwujud, pihaknya akan mengambil langkah-langkah selanjutnya yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. /// (red).

Redaksi: Bantensuara.com

‎