Usai Dugaan Keracunan Massal, SPPG Delapan di Kota Cilegon Ditutup Sementara
CILEGON,BANTENSUARA.COM – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Delapan di Kota Cilegon ditutup sementara waktu menyusul dugaan keracunan massal yang dialami 49 siswa-siswi Al Inayah setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 16 April 2026 lalu. Informasi ini dilansir dari BCO.CO.ID.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Cilegon, Lukiah, mengatakan penutupan dilakukan hingga seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi. SPPG Delapan diketahui merupakan dapur penyedia MBG bagi sekolah tersebut.
“Dari BGN untuk sementara dapurnya ditutup sampai batas waktu yang ditentukan. Penutupan dilakukan hingga persyaratan yang diinginkan terpenuhi,” ujar Lukiah kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan penyebab insiden tersebut. Hasil pemeriksaan diperkirakan akan keluar dalam waktu 3 hingga 5 hari. Selama proses tersebut berlangsung, operasional SPPG Delapan yang berlokasi di kawasan Taman Cilegon Indah dihentikan sementara.
SPPG tersebut berada di bawah pengelolaan Yayasan Nurani Dhuafa Indonesia. Penghentian operasional dilakukan sebagai langkah antisipatif sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut.
Terkait aspek perizinan, Lukiah menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG Delapan saat ini masih dalam proses rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Cilegon ke pemerintah pusat melalui BGN. Ia menyebutkan, proses penerbitan sertifikat tersebut membutuhkan pemenuhan berbagai persyaratan teknis sehingga memerlukan waktu.
“Persyaratan untuk mendapatkan SLHS cukup banyak dan harus dipenuhi secara bertahap. Selama ini prosesnya bisa berjalan bersamaan dengan operasional layanan,” katanya.
SPPG Delapan diketahui melayani sebanyak 11 sekolah dengan jumlah penerima manfaat program MBG mencapai sekitar 2.900 siswa.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemerintah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas MBG dan BGN terkait insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa penyebab pasti dugaan keracunan masih dalam tahap investigasi.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Cilegon, dari total 45 SPPG yang telah beroperasi, baru 9 unit yang memiliki izin lengkap, sementara 7 lainnya masih dalam proses pengurusan.
Pemerintah Kota Cilegon menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses legalitas seluruh penyedia layanan MBG guna memastikan standar keamanan pangan terpenuhi. Aziz menekankan bahwa kelengkapan izin menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan program.
“Hal ini penting agar program MBG dapat berjalan dengan aman dan memberikan manfaat optimal bagi para penerima,” ujarnya.
Redaksi.Bantensuara.com.

Zek Permana 













