Penghambatan Pers di MBG Menes Tuai Kecaman Besar
Pandeglang — bantensuara.com | Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat mengecam keras dugaan penghambatan kerja pers oleh oknum keamanan di dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kadu Tanggay, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, di bawah naungan Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia.rabu (22/4/2026).
Ketua Basar Solidaritas Rakyat, Sanan, menilai tindakan pelarangan terhadap jurnalis yang hendak melakukan peliputan dan monitoring merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi serta keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, program dapur MBG merupakan inisiatif yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga wajib dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa setiap program publik harus terbuka untuk diawasi, termasuk oleh pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika jurnalis dihalangi menjalankan tugasnya, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” ujar Sanan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran maupun pelarangan, serta memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan publik.
Lebih lanjut, Sanan mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan akses informasi kepada masyarakat, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Basar Solidaritas Rakyat menilai pelarangan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas justru dapat memicu kecurigaan publik. Jika alasan yang digunakan berkaitan dengan aspek kebersihan, keamanan pangan, atau ketertiban operasional, seharusnya diatur melalui mekanisme yang transparan, bukan dengan menutup akses secara menyeluruh.
“Tindakan ini mencerminkan rendahnya pemahaman terhadap hukum dan peran pers, bahkan berpotensi menjadi bentuk arogansi kekuasaan di level operasional,” tegas Sanan.
Ia juga mendesak agar pihak terkait, termasuk satuan tugas dan badan pengelola program, segera melakukan audit terhadap kelayakan dapur MBG tersebut.
“Kami meminta dilakukan audit menyeluruh. Ada apa sebenarnya sehingga jurnalis dilarang masuk, Hal ini patut menjadi perhatian serius dan menimbulkan pertanyaan publik,” tambahnya.
Sebagai langkah perbaikan, Basar Solidaritas Rakyat mendesak agar oknum yang diduga menghalangi kerja jurnalistik diberikan pembinaan atau diproses sesuai hukum apabila terbukti melanggar. Pengelola dapur MBG juga diminta segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) akses media yang transparan, tidak diskriminatif, serta memberikan pemahaman kepada aparat keamanan terkait kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
Basar Solidaritas Rakyat menegaskan bahwa pers bukanlah musuh, melainkan mitra kritis dalam memastikan program publik berjalan bersih, transparan, dan tepat sasaran. Menghalangi kerja pers sama artinya dengan menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Menutup pernyataannya, Sanan meminta anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan audit. Ia juga mendesak agar apabila ditemukan pelanggaran serius, maka dapur SPPG tersebut dapat ditindak tegas, termasuk kemungkinan penutupan sementara hingga dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. ///(WAN)















