Legalitas Kontrak Lahan SPBU Nelayan Teluk Labuhan telah disetujui Kementerian Keuangan

Legalitas Kontrak Lahan SPBU Nelayan Teluk Labuhan telah disetujui Kementerian Keuangan
Gambar : Kantor Kementerian Perhubungan RI, Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan.

Pandeglang, Bantensuara.com — Legalitas penggunaan lahan oleh SPBU Nelayan 38.42227 kini telah dipastikan sesuai prosedur setelah Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan surat persetujuan kontrak sewa. Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-65/MK.6/KNL.0601/2022, kementerian telah menyetujui sewa atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan pada Kementerian Perhubungan RI, Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan.

Dalam surat tersebut, nilai kontrak tercantum sebesar kurang lebih Rp 7.600.000 per tahun, dengan masa berlaku selama tiga tahun. Untuk tahun 2026 dan seterusnya, proses perpanjangan kontrak dikonfirmasi masih berlangsung dan menunggu tahapan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, 19 November 2025 melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Seksi Pengembangan Pelabuhan Perikanan Syahbandar Banten, Budi, memberikan penjelasan mengenai status dan mekanisme sewa lahan yang digunakan SPBU Nelayan 38.42227. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi milik Kementerian Perhubungan.

Menurut Budi, kontrak sewa lahan dilakukan dengan sistem tahunan. Pada periode sebelumnya, kontrak berjalan selama sekitar tiga tahun dan akan berakhir pada tahun depan. Saat ini, permohonan perpanjangan sedang dalam tahap pengajuan.

“Proses perpanjangan tidak bisa langsung dilakukan karena harus menunggu penyesuaian harga sewa yang ditetapkan oleh KPKNL,” ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa penetapan nilai sewa bukan menjadi kewenangan pihak pengelola lapangan, melainkan ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Kementerian Keuangan. Pengelola hanya mengajukan permohonan, kemudian tim KPKNL melakukan survei lapangan dan menetapkan harga sewa per meter.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang mengelola SPBU merupakan perusahaan (PT) yang bertanggung jawab atas penandatanganan dan persetujuan kontrak sewa. Seluruh kewajiban pembayaran sewa dilakukan melalui sistem Simponi (Sistem Informasi PNBP Online).

“Uang sewa itu bukan masuk ke kas daerah, tetapi langsung ke negara melalui billing Simponi. Pembayaran dilakukan ke bank dan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak,” terangnya.

Budi memastikan bahwa seluruh mekanisme kontrak sewa berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan. Dengan adanya persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan, legalitas lahan yang digunakan SPBU Nelayan 38.42227 dinyatakan sah dan sesuai regulasi yang berlaku.

Reporter & Editor: A Rozak 

Redaksi.Bantensuara.com