Diduga Ada Pembiaran, Pertambangan Ilegal Milik PT. Rafe Mandiri Perkasa Masih Beroperasi, Anggota DPRD Buol: Polda Sulteng Harus Tegas Menutupnya

Diduga Ada Pembiaran, Pertambangan Ilegal Milik PT. Rafe Mandiri Perkasa Masih Beroperasi, Anggota DPRD Buol: Polda Sulteng Harus Tegas Menutupnya

bantensuara.com, Buol, Sulawesi Tengah - Anggota DPRD Komisi II, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, Ahmad Andi Makka, Jum’at (10/11/2023) dengan tegas meminta Polda Sulteng menutup aktifitas di pertambangan yang diduga ilegal milik PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP), di Desa Bodi, Kecamatan Palele Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Menurutnya, PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP) sebagai pemilik dan pengelola pertambangan, diduga menyalahgunakan izin usaha, dari Pengolahan Batu Pecah, menjadi Pengolahan Tambang Emas Tanpa Izin (Peti). "Polda Sulteng diminta tegas dan untuk segera menutup atau menghentikan kegiatan operasional pertambangan diduga ilegal tersebut," ungkap Anggota DPRD Komisi II, Kabupaten Buol Ahmad Andi Makka.

Lebih lanjut anggota DPRD tersebut menegaskan, aktifitas PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah harus dihentikan, karena telah menyalahgunakan izin usaha Pengolahan Batu Pecah menjadi Pengolahan Penambangan Emas tanpa Ijin.

Aktifitas usaha diluar izin, itu termasuk kegiatan ilegal. Kepolisian Polda Sulteng, tegasnya, didesak untuk segera mengeksekusi pelanggaran itu dengan cara menghentikan aktifitas PT. RMP. “Pernyataan desakan ini, untuk segera menutup aktifitas PT. RMP, yang menyalahgunakan izin, sehingga itu merupakan kegiatan ilegal,” kembali ditegaskan Ahmad Andi Makka.

Sementara katanya, mencuatnya kegiatan pengolahan emas oleh PT. RMP yang diduga ilegal ini, katanya, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat ada kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat, masyarakat pun, menyertai bukti berupa dokumentasi kegiatan dilokasi pertambangan.

Kami meminta segera, ditindak lanjuti dengan tegas dan, mudah-mudahan informasi ini bisa diketahui aparat Polda. Nanti juga kami akan kontak Polda agar informasi itu mereka tindaklanjuti,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya hal ini sempat diberitakan oleh salah satu media online, bahwa puluhan warga Desa Bodi yang melakukan aksi pemalangan akses masuk jalan, ke lokasi pengolahan tambang emas PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP). Karena, aktifitas perusahaan telah berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar hingga mencemari air sungai yang menjadi sumber kebutuhan hidup warga setempat.

Mirisnya, aksi protes puluhan warga Desa Bodi terhadap aktifitas tambang emas ilegal tersebut, malah berujung pemeriksaan belasan warga setempat oleh Aparat Penegak hukum, dari penyidik Polres Buol. (Red/02).