Diduga Penjualan Pupuk Melebihi HET, Warga Beli ke Luar Desa

Diduga Penjualan Pupuk Melebihi HET, Warga Beli ke Luar Desa
Gambar: Ilustrasi Pupuk Subsidi

Pandeglang, Bantensuara.com– Pupuk bersubsidi di kios milik warga berinisial "EN", Desa Janaka, Kecamatan Jiput, kabupaten Pandeglang diduga dijual dengan harga eceran mencapai Rp280.000 per kwintal, Hal ini membuat sebagian warga terpaksa membeli pupuk ke kios luar desa untuk memenuhi kebutuhan tanamannya. Rabu, (01/04/2026).
 
Narasumber desa setempat yang tidak disebutkan namanya mengaku, untuk  membeli pupuk bersubsidi di wilayah setempat dirinya harus merogoh kocek cukup dalam dengan harga cukup tinggi yang di keluarkan oleh pemilik kios.

"untuk musim ini saya beli pupuk di kios "EN"  wilayah kampung ini dengan harga 280 ribu perkwintal", katanya.

Ironinya sang pemilik lahan mengaku hanya mendapatkan alokasi pupuk sebanyak 1 kwintal saat membeli di kios milik "EN" dengan harga tinggi. Padahal lahan persawahan yang dimilikinya kurang lebih satu hektare sehingga membutuhkan pupuk lebih banyak.

"walaupun dengan harga mahal, saya sudah mempersiapkan dana untuk membeli pupuk lebih banyak, namun pupuk yang saya dapatkan dari kios hanya 1 kwintal sehingga untuk memenuhi kebutuhan pupuk, saya  terpaksa beli di luar kios lain di jiput", keluhnya.

Lebih jauh ia juga menambahkan, tak hanya pupuk yang harus di belinya dengan harga yang lebih mahal,  menurutnya, saat musim tananam tiba dirinya harus menebus benih untuk penyebaran bibit padi yang akan ditanamnya. 
Alih-alih mendapatkan benih yang telah disediakan oleh pihak pertanian setempat secara gratis, dirinya juga  harus menebus benih tersebut kepada ketua kelompoknya yang bernama Hj, Karsu di kampung Cimanggu desa setempat dengan harga 15 ribu rupiah perkantong.
 
Disisi lain, koordinator Penyuluh (korluh) pertanian Kecamatan Jiput, Asep, menyatakan baik pupuk maupun benih, secara aturan  pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada seluruh  ketua kelompok tani maupun pemilik kios pupuk yang ada di wilayah kecamatan jiput untuk tidak melakukan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
 
"menyangkut benih dari pertanian, secara aturan kami sudah memberikan sosialisasi serta pemahaman dalam penyaluran benih maupun yang lain nya kepada semua ketua kelompok untuk tidak melakukan hal-hal yang membebankan kepada masyarakat", jelasnya singkat.

Hingga saat ini, bantensuara.com masih membuka ruang  pada pemilik kios pupuk berinisial "EN" guna mengklarifikasi informasi yang didapatkan dari masyarakat.

Reporter : Iwan Setiawan 
Redaksi.bantensuara.com