Gelar Audensi Bersama Disnaker, PT Rangkas Mulya Sentosa DC Labuan Mangkir
Pandeglang, Bantensuara.Com– Sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi ketenagakerjaan, Gerakan Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia (GARMI) menyoroti adanya dugaan maladministrasi serta manipulasi data dokumen absensi dan pemberhentian karyawan secara sepihak yang diduga dilakukan oleh PT Rangkas Mulya Sentosa DC Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan hasil investigasi GARMI di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait administrasi perusahaan, manipulasi data dokumen absensi, serta praktik pemberhentian karyawan secara sepihak oleh pihak PT Rangkas Mulya Sentosa DC Labuan.
Koordinator Lapangan (Korlap) I GARMI, TB Ahmad Zaelani, menyampaikan bahwa kegiatan dialog yang direncanakan bersama pihak perusahaan pada hari ini tidak dapat dilaksanakan. Hal tersebut disebabkan ketidakhadiran pihak PT Rangkas Mulya Sentosa DC Labuan tanpa kejelasan.
“Kegiatan dialog hari ini tidak terlaksana karena pihak PT Rangkas Mulya Sentosa DC Labuan mangkir dan tidak menemui kami. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan perusahaan tersebut,” ujar TB Ahmad Zaelani.
Ia juga menegaskan agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pandeglang serta DPRD Kabupaten Pandeglang, khususnya Komisi I, tidak menutup mata terhadap fenomena yang terjadi.
“Pemberhentian karyawan secara sepihak serta kewajiban kerja lembur tanpa kompensasi yang layak merupakan pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan, di antaranya UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 35 Tahun 2021, serta UU Nomor 6 Tahun 2023,” tegasnya.
Sementara itu, Korlap II GARMI, M. Ichsan, menambahkan bahwa pihaknya juga menaruh keprihatinan serius terhadap dugaan perizinan operasional PT Rangkas Mulya Sentosa yang dinilai belum ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menduga perusahaan tersebut telah beroperasi tanpa izin yang sah. Jika benar, hal ini berpotensi merugikan karyawan, masyarakat, serta negara,” pungkasnya.
TB Ahmad Zaelani kembali menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
“Disnaker Kabupaten Pandeglang, DPRD Komisi I, serta seluruh pemangku kepentingan harus turun tangan dan bersikap tegas. Kami juga menduga adanya indikasi karyawan lokal akan digantikan oleh tenaga kerja dari luar. Oleh karena itu, kami berharap seluruh stakeholder terlibat aktif dalam menyikapi persoalan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, GARMI akan terus mengawal kasus tersebut dan berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan gudang PT Rangkas Mulya Sentosa DC Labuan sebagai bentuk tuntutan keadilan bagi para pekerja. (Red).
Reporter & editor : A Rozak
Redaksi.Bantensuara.com

Zek Permana 













