Halangi Wartawan Liput Dapur MBG SPPG LABUAN #013: Syarat “SURAT DINAS” Bertentangan UU PERS

Halangi Wartawan Liput Dapur MBG SPPG LABUAN #013: Syarat “SURAT DINAS” Bertentangan UU PERS
Gambar: Cecep di halangi petugas SPPG saat hendak masuk

Pandeglang | bantensuara.com – Sejumlah wartawan dihalangi petugas keamanan saat hendak meliput dan mengonfirmasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Labuan #013, Desa Karang Bohong, Kecamatan Labuan, Rabu (20/5/2026). Petugas mewajibkan awak media melampirkan “surat izin kunjungan” dan “surat dinas”, padahal aturan itu tidak diatur dalam hukum pers.

Cecep, wartawan mataperistiwa.com, menyatakan kedatangannya dilakukan secara sopan untuk silaturahmi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. “Kami datang baik-baik, tapi justru dimintai surat dinas yang tidak disyaratkan hukum,” ungkapnya.

Permintaan itu dinilai jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat 2 dan 3 menjamin hak pers mencari serta menyebarluaskan informasi tanpa sensor. Bahkan Pasal 18 ayat 1 mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik.

Pakar hukum pers menegaskan: wartawan cukup menunjukkan identitas pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik — tidak ada kewajiban membawa surat dinas khusus.

Sebagai program prioritas nasional yang dibiayai APBN, operasional Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib terbuka dan dapat diawasi publik. “Jika izin lengkap, tak perlu takut diperiksa pers. Pers justru membantu menjaga akuntabilitas program,” ujar jurnalis senior Pandeglang.

Wartawan tetap menghormati aturan teknis seperti penggunaan APD di area produksi. Namun pembatasan akses berkedok administrasi dinilai berlebihan. Dewan Pers dan aparat penegak hukum diminta mengawasi agar tidak menjadi preseden buruk di SPPG lain.

Hingga berita dimuat, pengelola SPPG Labuan #013 dan Yayasan Putra Eri Perkasa belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Pasal 5 ayat 2 UU Pers No. 40 Tahun 1999. ///(Reed)

Catatan Redaksi: Naskah disusun sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Konfirmasi ke pihak terkait telah diupayakan namun belum ada jawaban.