Gas 3kg Subsidi Diduga Disalahgunakan di Proyek Bangunan Swasta

Gas 3kg Subsidi Diduga Disalahgunakan di Proyek Bangunan Swasta
Gambar : terlihat tabung gas ukuran 3kg digunakan untuk pengelasan

Pandeglang, Bantensuara.com – Dugaan penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram kembali mencuat. Kali ini, gas elpiji yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut diduga digunakan untuk aktivitas pengelasan pada proyek pembangunan Gedung Swasta yang berlokasi di Kampung Kadu Oncog, Desa Montor, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, saat para pekerja proyek tengah beristirahat, terlihat sebuah tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau lengkap dengan selang regulator berwarna oranye terpasang berdampingan dengan tabung oksigen. Rangkaian tersebut identik dengan peralatan teknis pengelasan dan kuat dugaan digunakan untuk proses pengelasan besi plat tebal yang difungsikan sebagai tiang penyangga bangunan. Peristiwa ini terpantau pada Senin (20/01/2025).

Ironisnya, dugaan praktik tersebut terjadi pada proyek bangunan berskala cukup besar. Hal ini merujuk pada informasi yang tercantum dalam Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpampang di area bedeng proyek. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pembangunan Toko UMKM dilaksanakan oleh PT Cahaya Matahari Perkasa di atas lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi, yang berlokasi di sebelah gudang minuman Sosro.

Sebagaimana diketahui, penggunaan gas elpiji 3 kg untuk keperluan industri maupun kegiatan konstruksi jelas bertentangan dengan peruntukannya. Elpiji bersubsidi merupakan barang yang dialokasikan khusus bagi rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha mikro, nelayan, serta petani kecil. Pemanfaatannya di luar ketentuan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerimanya.

Selain itu, praktik pengelasan menggunakan tabung elpiji 3 kg dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan kerja. Karakteristik dan tekanan gas elpiji berbeda dengan gas industri yang seharusnya digunakan untuk pengelasan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebocoran, ledakan, hingga kebakaran yang dapat membahayakan pekerja maupun lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun manajemen PT Cahaya Matahari Perkasa terkait dugaan penggunaan tabung gas elpiji bersubsidi tersebut. Aparat penegak hukum serta instansi terkait diharapkan dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, serta mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi penyalahgunaan barang subsidi negara.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan penggunaan elpiji 3 kg di lapangan. Di sisi lain, masyarakat kecil masih kerap mengalami kesulitan dalam memperoleh gas bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. (Wak/Red).

Wartawan : Iwan Setiawan 
Redaksi.Bantensuara.Com