Oknum RT di Pandeglang Diduga Salahgunakan BBM Subsidi, Ketua BBP: Itu Langgar Aturan
PANDEGLANG – bantensuara.com | Kasus dugaan penyalahgunaan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Kejanggalan ini melibatkan oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial PW, warga Kampung Kubu. Ia diduga berperan ganda: menguasai kuota pembelian bersubsidi sekaligus beroperasi sebagai pengecer tidak resmi.
Berdasarkan hasil penelusuran, seorang penyewa sekaligus penanggung jawab alat panen otomatis (Combine Harvester) bersedia memberikan keterangan dengan syarat identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku rutin memenuhi kebutuhan operasional alat beratnya dengan membeli solar secara eceran di tempat usaha milik PW.
“Pembelian saya tidak banyak, jadi beli layaknya masyarakat biasa saat mesin sedang beroperasi. Saya ambil solar eceran di kios Kampung Kubu itu, tempat yang memang memiliki surat izin serta barcode pembelian,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).
Berbanding terbalik dengan pengakuan pembeli, saat dikonfirmasi secara terpisah, PW selaku pemilik tempat sekaligus oknum RT membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan kuota yang dimilikinya hanya digunakan untuk keperluan pribadi dan warga sekitar.
“Saya tidak pernah menjual ke Combine Harvester. Paling hanya membantu warga sekitar yang memiliki mesin pengolahan lahan berkapasitas ringan. Saya membeli solar tersebut menggunakan surat rekomendasi khusus untuk keperluan penggilingan padi milik saya sendiri,” kilah PW.
Merespons adanya indikasi pelanggaran ini, Ketua DPC Badak Banten Perjuangan (BBP) Pandeglang, Cecep Saeful Bahri, mengecam keras praktik tersebut dan menegaskan adanya pelanggaran hukum yang jelas.

Gambar: Cecep, Ketua PAC BBP Kab.Pandeglang
Menurut Cecep, tindakan memperjualbelikan BBM bersubsidi oleh pihak tidak berwenang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” tegasnya.
Ia juga mengingatkan ketentuan penyaluran resmi. BBM bersubsidi hanya boleh dijual oleh badan usaha yang memiliki izin niaga dari BPH Migas, meliputi SPBU, SPDN, dan Pertashop.
“Pengecer mandiri di kampung tidak memiliki hak menyalurkan BBM bersubsidi. Membeli di SPBU menggunakan jerigen lalu dijual kembali ke pihak lain, itu sudah masuk kategori penyalahgunaan niaga,” tambahnya.
Pihaknya menilai praktik ini sangat merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip keadilan. Kuota yang seharusnya disiapkan untuk petani kecil justru berpotensi diserap oleh kepentingan lain.
“Jika nanti terbukti dilakukan penimbunan untuk diperdagangkan kembali, pelaku juga bisa dijerat tambahan Pasal 53 UU Migas terkait usaha tanpa izin. Kami akan segera menyerahkan seluruh temuan ini ke Aparat Penegak Hukum dan instansi berwenang agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Cecep./// (Reed)
Redaksi: bantensuara.com
















