KNPI Banten Tegaskan Dukungan kepada Dinas ESDM dan PT BBI, Tolak Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Lokal

KNPI Banten Tegaskan Dukungan kepada Dinas ESDM dan PT BBI, Tolak Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Lokal
Gambar : Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten, Asep Awaludin

Serang, Bantensuara.com– Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten menyatakan dukungannya terhadap langkah profesional Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten dalam menjalankan fungsi pengawasan aktivitas pertambangan di Kabupaten Lebak, termasuk terhadap PT Bentonite Banten Indonesia (PT BBI). Serang, 14 Mei 2026

Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten, Asep Awaludin, menegaskan bahwa seluruh persoalan pertambangan harus diselesaikan berdasarkan data, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini maupun narasi yang dapat merusak iklim investasi daerah.

Menurutnya, KNPI Banten menerima laporan adanya dugaan oknum tertentu yang mencoba melemahkan pengusaha lokal atau pribumi asli Banten yang menjalankan usaha secara legal.

“PT BBI ini bukan perusahaan tambang besar batu bara atau emas. Ini perusahaan lokal milik putra daerah yang bergerak di sektor bentonit dan urugan skala kecil dengan perizinan lengkap serta aktivitas usaha yang sah. Namun diduga ada upaya kriminalisasi oleh oknum tertentu, dan hal itu tidak wajar,” ujar Asep Awaludin.

Berdasarkan hasil penelitian dan kajian advokasi DPD KNPI Lebak, keberadaan PT BBI dinilai telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, kontribusi sosial dan program CSR, hingga kewajiban pembayaran pajak kepada negara dan daerah yang disebut berjalan dengan baik.

“Kalau ada perusahaan lokal yang legal, membayar pajak, membantu masyarakat, dan membuka lapangan pekerjaan, maka seharusnya kita dukung bersama. Jangan sampai pengusaha asli daerah justru terus ditekan oleh opini-opini negatif yang belum tentu benar,” tegasnya.

KNPI Banten juga mengingatkan bahwa investasi yang legal dilindungi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang memenuhi aturan.

Menurut KNPI, setiap kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, serta memenuhi kewajiban perpajakan, memiliki hak untuk menjalankan aktivitas usahanya selama tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya Dinas ESDM Banten bekerja secara profesional sesuai kewenangannya. Jika ada hal administratif, maka biarkan diproses melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai aturan. Jangan langsung membangun opini seolah-olah terjadi pelanggaran besar,” lanjut Asep.

Selain itu, KNPI Banten menyayangkan adanya narasi yang menggiring opini publik terkait dugaan “aliran dana” tanpa bukti yang jelas. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan fitnah, merusak nama baik institusi pemerintah, serta mengganggu iklim usaha di daerah.

“Kritik tentu boleh dan pengawasan masyarakat juga penting. Tetapi jangan sampai berubah menjadi serangan yang menjatuhkan pengusaha lokal demi kepentingan tertentu. Kita harus objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Lebih lanjut, KNPI Provinsi Banten menegaskan siap berdiri bersama pengusaha asli daerah yang menjalankan usaha secara legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami siap mendukung pengusaha asli Banten dan Lebak yang legal, taat aturan, serta membantu masyarakat. Jangan sampai pengusaha daerah yang baru berkembang terus diusik. Kita ingin pengusaha Lebak tumbuh besar, membuka lapangan kerja lebih luas, dan menjadi kebanggaan daerah,” ujar Asep Awaludin.

KNPI Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah dan mendukung investasi yang sehat agar Provinsi Banten semakin maju, sejahtera, serta ramah terhadap pengusaha lokal yang patuh terhadap hukum.

Dalam keterangannya di Hotel Ledian, Kota Serang, Asep Awaludin menyampaikan bahwa pihaknya menegaskan instruksi Ketua DPD KNPI Provinsi Banten agar tidak ada oknum yang melemahkan maupun menakut-nakuti pengusaha lokal di Banten.

“Lebih baik kita dukung pengusaha lokal Banten agar semakin besar, sehingga APBD Banten meningkat, pengangguran menurun, dan masyarakat semakin sejahtera. KNPI Provinsi Banten siap menjadi garda terdepan dalam mendukung pengusaha lokal yang menjalankan usaha sesuai aturan,” pungkasnya. (Red).

Reporter & editor : A Rozak