Alat Panen Sewaan dari Lampung Gunakan BBM Bersubsidi, Ketua BBP: Langgar Aturan dan Terancam Hukum
PANDEGLANG – bantensuara.com | Praktik pelanggaran penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terkuak di wilayah Kabupaten Pandeglang. Kali ini indikasi penyimpangan ditemukan pada penggunaan alat panen otomatis (Combine Harvester) merek YANMAR. Berdasarkan penelusuran, alat berat tersebut diketahui merupakan unit sewaan yang didatangkan khusus dari Provinsi Lampung untuk beroperasi di lahan pertanian wilayah Banten.
Berdasarkan keterangan Ujang, warga Kampung Dua, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang selaku penanggung jawab lapangan, ia mengakui sengaja tidak menggunakan BBM non-subsidi sebagaimana ketentuan berlaku. Bahkan secara tegas diakuinya bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki dokumen maupun izin resmi yang sah untuk melakukan pembelian solar bersubsidi.
Karena tidak memiliki akses pembelian di penyalur resmi, Ujang mengambil jalan pintas dengan memenuhi kebutuhan bahan bakarnya secara eceran di lokasi tidak berizin. Pasokan tersebut diperoleh dari tempat penjualan milik oknum Ketua RT bernama Purnawan, yang beralamat di Kampung Kubu, Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi.
“Pemakaiannya dilakukan sedikit-sedikit layaknya warga biasa, jadi saya beli di kios milik Pak Purnawan itu. Memang saya tidak punya surat izin pembelian khusus, jadi sepenuhnya mengandalkan pembelian di tempat tersebut untuk keperluan operasi alat panen ini,” ungkap Ujang saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).
Merespons fakta yang terungkap ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Pandeglang, Cecep Saeful Bahri, menegaskan kasus ini menjadi bukti nyata pelanggaran berat terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta peraturan BPH Migas.

Gambar: Cecep, ketua PAC BBP Kab. Pandeglang
“Dalam aturan tersebut sudah sangat jelas ditegaskan: alat pertanian berkapasitas besar seperti Combine Harvester masuk kategori usaha komersial. Jenis alat ini DILARANG KERAS menggunakan solar bersubsidi dan wajib memakai BBM jenis non-subsidi,” tegas Cecep.
Ia juga mengingatkan konsekuensi hukum yang mengancam pelaku. Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” paparnya.
Menurut Cecep, praktik ini sangat merugikan keuangan negara sekaligus mencederai rasa keadilan. Kuota subsidi yang sejatinya dialokasikan untuk petani kecil yang membutuhkan, justru diserap oleh kepentingan usaha komersial yang seharusnya mampu memenuhi kebutuhan bahan bakarnya sendiri.
“Kami tidak akan membiarkan hal ini berlanjut. Segera temuan ini kami bawa ke pihak berwenang untuk dilakukan inspeksi mendadak. Hak kuota penjual ilegal harus dicabut, serta kami minta pembeli maupun penjual diproses hukum seadil-adilnya agar menjadi efek jera,” pungkasnya. ///Reed.
REDAKSI: Bantensuara.com
















