P4 Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi di Disdikpora Pandeglang

P4 Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi di Disdikpora Pandeglang
Gambar: Arif Ekek Tengah Berorasi Oada Saat Aksi Unjuk Rasa

Pandeglang, Bantensuara.com– Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang pada tahun anggaran 2023–2025. Desakan tersebut disampaikan oleh Koordinator P4, Arip Wahyudin atau yang akrab disapa Ekek.

Menurut Arip, pihaknya menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah yang dilaksanakan oleh Disdikpora Pandeglang. Program tersebut seharusnya bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui rehabilitasi, pembangunan sarana prasarana, serta penyediaan fasilitas pembelajaran.

“Kami melihat adanya dugaan kuat praktik koruptif dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Program yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru disalahgunakan oleh oknum pejabat dan pihak terkait,” ujar Arip Wahyudin, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan yang dimaksud meliputi pengurangan spesifikasi atau mark-down material, manipulasi laporan pertanggungjawaban, penggunaan tenaga kerja fiktif, serta penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.

“Banyak modus yang terjadi di lapangan, mulai dari kwitansi fiktif, mark-up biaya, hingga kolusi antara pihak sekolah dan pemasok bahan bangunan. Bahkan ada proyek yang dilaksanakan di luar anggaran resmi,” tambahnya.

Berdasarkan data yang diperoleh P4, total sasaran revitalisasi sekolah di Indonesia mencapai 13.834 sekolah. Sebanyak 11.179 sekolah telah menandatangani perjanjian kerja sama, terdiri dari 1.260 PAUD, 3.903 SD, 3.974 SMP, dan 2.042 SMA. Dari jumlah tersebut, 75,8 persen merupakan sekolah negeri dan 24,2 persen sekolah swasta. Penyaluran dana tahap pertama sebesar 70 persen telah disalurkan kepada 9.595 sekolah per 8 September 2025, sementara tahap kedua sebesar 30 persen akan dicairkan setelah progres fisik mencapai 70 persen.

Arip menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan program tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Dana revitalisasi ini adalah uang rakyat. Maka perlu pengawasan berlapis, audit berkala, dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapnya. Jangan sampai ada satu rupiah pun yang diselewengkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, P4 menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum. Di antaranya, menindak oknum kepala sekolah dan pejabat Disdikpora yang diduga terlibat penyimpangan, menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Pandeglang, serta mengusut dugaan pengkondisian lelang dan setoran proyek di lingkungan Disdikpora sebesar 25 hingga 30 persen.

“Kami juga meminta agar aparat hukum menindak oknum kepala sekolah yang diduga mengoordinir dan memanipulasi anggaran pengadaan pakaian batik dan kaos olahraga. Dugaan praktik seperti ini harus segera diusut,” ujar Arip.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dugaan kasus tersebut hingga aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dan temuan yang ada.

“Kalau tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan terus menyuarakannya. Kami ingin keadilan ditegakkan, agar dunia pendidikan di Pandeglang bersih dari praktik korupsi,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikpora Kabupaten Pandeglang, kepolisian, dan kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh P4. (Red).

Reporter : Iwan Setiawan 
Editor : A Rozak
Redaksi.Bantensuara.com