JAM-P Banten Kecam PT LYNN PROPERTY Mendirikan Usaha Disinyalir Tak Kantongi Izin
bantensuara.com, Pandeglang-l, Banten | Terkait Dugan PT. LYNN PROPERTY yang diduga kuat Mendirikan usaha perhotelan didaerah Pandeglang yang Beralamat di Kp. Sambolo RT.03 RW.01 Desa Sukarame Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang disinyalir tak memiliki izin yang resmi dan diduga pihak pemerintah setempat dan Dinas terkait sudah turun kelokasi tapi tak ada tindakan tegas sehingga disinyalir usaha perhotelan tersebut masih beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap.
Yayat selaku Kasi Trantib kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten saat dihubungkan via telf WhatsApp pada Jumat 15-10-2024. mengatakan. "Kami dan Mako Satpol PP dari Pandeglang sudah turun kelokasi dan memperingati untuk segera mungkin urus surat izin secara resmi singkatnya.
Saripin tim kajian JAM-P Banten Mengatakan. "Dugan kami Pihak PT tersebut melanggar batas sepadan pantai, menutup akses masyarakat untuk menikmati pantai,dan kuat dugaan kami pihak dinas terkait ada kongkalikong kenapa pihak perusahaan masih bisa beroperasi tanpa mengantongi izin yang sesuai aturan ucapnya.
N. Sujana Akbar Selaku Presidium JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten) angkat bicara."Dalam hal ini bagai mana bisa meningkatkan PAD Pandeglang kalo pihak dinasnya sendiri duduga tak tegas,apakah ada kolaborasi busuk antara pihak oknum dinas dan pihak oknum perusahaan nakal tersebut dan kami pastikan akan kawal permasalahan ini tutup N. Sujana Akbar.
Sampai berita ini diterbitkan pihak DPMPTST dan pihak perusahaannya sendiri belum bisa ditemui untuk dimintai keterangannya. (Raeynold/Tim)

Raey 













