Sidang Perkara Korupsi Endang Suhendar, Jaksa Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara

Sidang Perkara Korupsi Endang Suhendar, Jaksa Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara
Gambar: Istimewa

Pandeglang, Bantensuara.Com– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Endang Suhendar, S.E., M.Mkn Bin HM. Tasik dalam perkara tindak pidana korupsi dengan Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK.2025/PM SRG. Sidang berlangsung pada Senin, 15 September 2025 di Ruang Sidang Utama Tirta, Pengadilan Negeri Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Wildani Hafit menyampaikan bahwa JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT Bank BJB Tbk Cabang Labuan sebesar Rp1.638.695.574,00.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana, Penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, Denda Rp300.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.638.695.574,00.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Dalam tuntutannya, JPU turut menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu:

Memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara cq. Bank BJB.

Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan (pledoi) dari terdakwa, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 September 2025 di Pengadilan Negeri Serang. (Red).