AGPB Minta Penyelidikan Dugaan Pelanggaran K3 atas Meninggalnya Teknisi
PANDEGLANG | BANTENSUARA.COM – Aliansi Gerakan Pemuda Banten (AGPB) menyampaikan surat kepada pihak terkait, termasuk perusahaan penyedia layanan internet, guna meminta kejelasan serta pertanggungjawaban atas insiden meninggalnya seorang teknisi saat melakukan pekerjaan di lapangan.
Dalam surat tersebut, AGPB juga meminta instansi berwenang dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap penyebab kejadian, termasuk menelusuri dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Apabila ditemukan pelanggaran, AGPB meminta agar sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua AGPB, Irwan Suhri, mengatakan perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan pekerja melalui penyediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai serta penempatan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
"Perusahaan seharusnya menjamin keselamatan pekerja sebagai prioritas utama, menyediakan APD yang lengkap dan layak, serta menugaskan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai saat bekerja di lokasi berisiko," ujar Irwan. Selasa. (04/08/2026).
Selain itu, AGPB juga menyoroti penggunaan fasilitas milik pihak lain dalam pemasangan jaringan yang menurut mereka perlu dievaluasi, terutama apabila dilakukan tanpa prosedur keselamatan yang memadai.
"Perusahaan seharusnya menyediakan sarana dan prasarana pendukung sesuai standar, termasuk penggunaan tiang penyangga kabel yang memenuhi ketentuan, sehingga aspek keselamatan kerja dapat terjamin," kata Irwan.
Sebelumnya diberitakan, seorang teknisi meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja saat melakukan perbaikan jaringan pada tiang milik PT PLN (Persero), Sabtu (1/8/2026). Korban diduga tersengat aliran listrik ketika berada di atas tiang, kemudian terjatuh dan dievakuasi ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke RSUD Labuan. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari perusahaan terkait mengenai penyebab insiden tersebut maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan AGPB. Dugaan adanya pelanggaran terhadap standar K3 masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang. (Red).
Penulis : Iwan Setiawan
Editor : Redaksi Bantensuara.com

Zek Permana 
















