Dugaan Pungli Rp20 Ribu per KPM Mewabah di Desa Banyumekar, SIGMA  Siap Audiensi ‎ 

Dugaan Pungli Rp20 Ribu per KPM Mewabah di Desa Banyumekar, SIGMA  Siap Audiensi  ‎ 
Gambar: Surat Resmi Permohonan Audiensi SIGMA

Pandeglang – Bantensuara.com | Gelombang protes dan sorotan publik berpotensi mengemuka di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang. Pasalnya, Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) Pandeglang,   berencana menyampaikan permohonan audiensi resmi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga kuat dilakukan oleh oknum perangkat Desa Banyumekar terhadap warga penerima bantuan sosial berjenis beras dan minyak goreng dari pemerintah pada Sabtu 13 Juni ini.

‎Berdasarkan surat pemberitahuan rencana kegiatan yang ditandatangani oleh Hakim selaku Koordinator Lapangan (Korlap) organisasi tersebut, akan di dihadiri oleh 10 orang unsur pembicara yang terdiri dari jurnalis dan mahasiswa. Kehadiran para pembicara ini dimaksudkan untuk mengawal transparansi serta memastikan isu ini terungkap secara utuh ke hadapan publik dan pihak berwenang.

‎Dalam suratnya, Hakim merinci temuan yang diterima pihaknya dari laporan masyarakat. Diduga, oknum di lingkungan pemerintahan Desa Banyumekar membebankan biaya sebesar Rp20.000 kepada setiap Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bantuan pangan berupa beras dan minyak. Lebih memprihatinkan, praktik ini disertai tekanan dan ancaman serius. Warga yang enggan atau menolak menyetorkan uang tersebut dikabarkan akan dikenai sanksi berupa pencoretan nama dari daftar penerima bantuan, sehingga berisiko kehilangan haknya sama sekali. Minggu (14/6/2026).

‎Lebih jauh,Hakim melontarkan kritik keras. Menurutnya, dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh sejumlah oknum desa itu , kata hakim, bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan bentuk penganiayaan sosial terhadap warga yang sedang membutuhkan.

‎"Ini bukan lagi sekadar pungutan liar, melainkan perampokan hak asasi warga yang berkedok pelayanan publik. Bantuan pangan adalah hak mutlak rakyat yang dibiayai uang negara, bukan sumbangan pribadi oknum. Memungut Rp20.000 per kepala keluarga lalu mengancam akan mencoret nama mereka jika tidak membayar adalah tindakan kejam, biadab, dan tidak berperikemanusiaan. Ini memaksa warga miskin berbagi porsi makanannya demi kepentingan pribadi segelintir orang. Kami tidak akan diam melihat uang rakyat dirampok di depan mata," tegas Hakim.

‎Ia menambahkan, ancaman pencoretan daftar penerima adalah bentuk pemerasan terstruktur yang digunakan untuk membungkam warga agar tidak berani melapor. Menurutnya, perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos), khususnya bantuan pangan, terdapat prinsip mutlak yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, mulai dari pusat hingga desa.

‎"bantuan sosial adalah hak warga yang memenuhi syarat kemiskinan/kerentanan sosial. Penyalurannya GRATIS dan tidak boleh dibebani biaya administrasi, pungutan, potongan, atau sumbangan dalam bentuk apa pun", tambahnya.

‎"meminta uang sebesar Rp20.000 adalah pelanggaran hukum yang jelas, Penerima ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data resmi pemerintah, bukan atas kebijakan sepihak oknum desa, Pencoretan nama hanya bisa dilakukan jika data warga sudah tidak memenuhi syarat kemiskinan, BUKAN karena warga menolak membayar pungutan. Ancaman mencoret nama sebagai bentuk hukuman adalah tindakan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang", jelas Hakim.

‎Tak hanya itu, Hakim juga mengatakan, aparat desa berfungsi sebagai fasilitator dan penyalur, bukan pemilik bantuan. Setiap penyimpangan berupa pungutan atau pemotongan merupakan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang diancam hukuman penjara.

‎Rencana audiensi tersebut dijadwalkan digelar di kantor Kecamatan Labuan. Pihak SIGMA berharap, melalui pertemuan itu, aparat desa yang terlibat dapat diproses hukum. Isu ini kini menjadi sorotan tajam, mengingat bantuan sosial sejatinya adalah jaring pengaman hidup bagi warga, bukan lahan mengeruk keuntungan pribadi. /// (red)

‎Redaksi: Bantensuara.com