Legalitas Pengelolaan Parkir di Pandeglang Dipertanyakan, Aktivis Soroti Transparansi dan Tata Kelola
PANDEGLANG, BANTENSUARA.COM – Aktivis Generasi Muda Pandeglang menyoroti pengelolaan parkir di Kabupaten Pandeglang yang dinilai perlu ditata secara lebih rapi dan transparan, baik dari sisi administrasi, kajian teknis, hingga kejelasan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut perwakilan aktivis, Roni B Menyampaikan pengelolaan parkir seharusnya memiliki mekanisme administrasi yang jelas dan terbuka, termasuk dasar kerja sama yang dapat diakses oleh pihak terkait. Selain itu, aspek Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga dinilai penting untuk memastikan aktivitas parkir tidak menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas.
“Pengelolaan parkir harus ditata secara rapi, mulai dari administrasi, kajian dampak lalu lintas, hingga kejelasan nilai setoran Pendapatan Asli Daerah. Ini penting agar tidak menimbulkan kebocoran dan tetap memberikan manfaat bagi daerah,” ujarnya. 21/04/2026
Sorotan tersebut menguat setelah adanya keterangan dari Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Yat Hidayat, yang mengakui keterbatasan informasi di internal dinas terkait pengelolaan parkir.
Yat Hidayat mengungkapkan bahwa meskipun pengelolaan parkir merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bidang yang dipimpinnya, dirinya tidak mengetahui secara rinci terkait dasar kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.
Menurutnya, seluruh ketentuan dalam kontrak, termasuk mekanisme, hak, dan kewajiban, hanya diketahui oleh Kepala Dinas serta pemerintah daerah. Bahkan, salinan dokumen kontrak tersebut tidak dimiliki maupun tidak pernah diterima oleh bidang yang dipimpinnya.
“Secara tupoksi memang masuk ke bidang kami, tapi untuk detail kontrak kerja sama kami tidak mengetahui. Itu ranah Kepala Dinas dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Terkait status pengelola parkir, Yat menjelaskan bahwa secara ideal, pengelolaan parkir tepi jalan umum seharusnya dilakukan melalui kerja sama resmi berupa Memorandum of Understanding (MoU) dengan badan usaha atau perusahaan, bukan perorangan. Hal ini mengingat adanya tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat serta kewajiban penyetoran PAD.
Namun demikian, ia menyebutkan bahwa saat ini pengelolaan parkir di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang dikelola oleh satu pihak berinisial H. Mus. Meski begitu, dokumen resmi terkait struktur pengelola, termasuk data personel dan koordinator lapangan, belum dilaporkan kepada bidang terkait di Dinas Perhubungan.
Di sisi lain, sejumlah persoalan di lapangan juga diakui masih terjadi. Yat menyebutkan bahwa para juru parkir belum pernah mendapatkan pembinaan dari dinas, karena pihak pengelola belum pernah melakukan koordinasi maupun komunikasi secara resmi.
“Pembinaan belum pernah dilakukan karena pengelolanya juga belum pernah berkoordinasi atau bersilaturahmi ke kami,” katanya.
Selain itu, hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah juru parkir telah menggunakan atribut berupa rompi yang bertuliskan “Dishub”. Penggunaan atribut tersebut ditemukan di beberapa titik parkir, meskipun belum ada kejelasan terkait penugasan resmi maupun koordinasi antara pengelola dengan Dinas Perhubungan.
Terkait hal itu, Yat juga menegaskan bahwa penggunaan atribut resmi seharusnya melalui mekanisme dan koordinasi yang jelas dengan dinas terkait.
Terkait potensi PAD dari sektor parkir, Yat mengaku tidak mengetahui target maupun jumlah setoran per bulan. Ia menyebut sistem yang berjalan saat ini bersifat tertutup dan tidak melibatkan bidangnya dalam proses analisis maupun evaluasi.
“Untuk target PAD maupun setoran per bulan kami tidak mengetahui, karena tidak dilibatkan dalam proses tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada rencana evaluasi maupun penertiban terhadap juru parkir liar di lapangan. Seluruh langkah teknis, termasuk pendataan ulang juru parkir dan penghitungan potensi PAD, masih menunggu arahan serta kebijakan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
Kondisi ini memunculkan perhatian dari berbagai pihak terkait pentingnya perbaikan tata kelola, transparansi, serta pengawasan dalam pengelolaan parkir di Kabupaten Pandeglang, mengingat sektor ini memiliki potensi signifikan dalam mendukung pendapatan daerah. (Red).
Reporter & Editor : A Rozak.

Zek Permana 













