Perihal Pembangunan MTsN 4 Pandeglang, Kakanwil Kemenag Banten Bungkam, Aktivis AMMUK Akan Audien

Perihal Pembangunan MTsN 4 Pandeglang, Kakanwil Kemenag Banten Bungkam, Aktivis AMMUK Akan Audien

Pandeglang - Banten | Perihal pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Pandeglang disinyalir kurangi spek, sementara Nanang Faturochman Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Banten bungkam saat dikonfirmasi awak media melalui telephone selularnya, belum lama ini. Konfirmasi tersebut, berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas melalui dana SBSN di MTs Negeri itu.

Pekerjaan ruang kelas yang menyerap anggaran hingga Rp. 2.560.000.000,- tersebut, dilaksanakan dengan tidak mematuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, banyak kejanggalan yang diduga menyimpang dari spesifikasi teknis yang berlaku.

“Dari mulai struktur bangunan berupa pondasi gantung, matrial yang digunakan seperti, semen, pasir dan herbel yang di gunakan di bawah mutu standar. Pekerjaan dengan anggaran fantastis, seharusnya dilaksanakan dengan maksimal, tidak seperti ini,” ujar Aris Doris Ketua Presidium Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK), Sabtu (23/09/2023).

Seharusnya, lanjutnya Doris, CV. Mitra Perkasa selaku pelaksana kegiatan, mematuhi kaidah kaidah dan aturan dalam pelaksanaan pekerjaan yang didanai anggaran negara. "Salah satunya penggunaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal itu merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja. Seperti yang ditegaskan oleh Kementerian PUPR yang meminta alat pelindung diri (APD) digunakan oleh para pekerja konstruksi supaya tidak mengalami kecelakaan kerja," paparnya. 

Lebih lanjut Doris mengatakan, penyedia jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana K3 kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan. Artinya, dengan telah diterbitkan Permen PU Nomor 05 tahun 2014 ini. "Semestinya dalam pelaksanaan dilapangan dapat dijadikan acuan kerja oleh para penyedia jasa dan pengguna jasa kontruksi. Bukan malah sebaliknya tidak sesuai Standar Operasional Pekerjaan (SOP)," imbuhnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Nanang Faturochman, kata Doris, seharusnya kooperatif dan menjawab konfirmasi wartawan, agar persoalan seperti ini tidak menimbulkan pertanyaan lain. "Selaku pejabat publik, Kakanwil Kemenag sudah selayaknya demikian. Kooperatif menjawab, agar issue yang di pertanyakan terjawab dan jelas adanya," jelasnya.

Dalam waktu dekat ini, masih kata Doris, kaitan dengan permasalahan tersebut, AMMUK akan melayangkan surat Audiensi kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten soal pelaksanaan pembangunan MTs Negeri 4 Pandeglang. "Banyak yang harus dipertanyakan kepada Kemenag mengenai pelaksanaan pembangunan tersebut," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aktivis Kabupaten Pandeglang menyikapi soal pelaksanaan pembangunan di MTs Negeri 4 Pandeglang yang disinyalir tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, sehingga terlihat para pekerja di lokasi tidak menggunakan Alat Pelindung Diri, dan pembangunan itu diduga menggunakan material yang dibawah standar. (Rh4d/01).