Aktivis Soroti Legalitas Lahan SPBU Nelayan. Syahbandar : Kontrak sewa Sudah Sesuai Prosedur
Pandeglang, Bantensuara.com — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nelayan 38.42227 yang beroperasi di kawasan pesisir kembali disorot masyarakat. SPBU tersebut diduga berdiri di atas lahan milik pemerintah, yang menurut informasi dari warga dan sejumlah dokumen, merupakan aset di bawah kewenangan Syahbandar Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Pantauan di lapangan memperlihatkan antrean panjang kendaraan roda dua yang mengisi BBM. Beberapa warga, termasuk nelayan, terlihat membawa jeriken untuk membeli BBM dalam jumlah lebih besar. Aktivitas serupa berlangsung hampir setiap hari, terutama pada jam-jam padat.
Aktivis Pemuda Teluk, Muhamad Paisal, menilai perlu adanya kejelasan mengenai legalitas pemanfaatan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang dihimpunnya menunjukkan bahwa lahan SPBU itu merupakan aset pemerintah.
“Informasi yang kami dapat, lahan SPBU ini adalah milik Syahbandar Labuan Pandeglang. Publik harus tahu bagaimana proses sehingga SPBU bisa berdiri dan beroperasi di sana,” ujar Paisal. Rabu, 19 November 2025
Paisal juga menyoroti kemungkinan adanya kontrak kerja sama pemanfaatan lahan. Ia menegaskan bahwa bila lahan tersebut benar dikontrakkan, maka harus jelas kontribusinya terhadap Pendapatan Negara
“Kalau memang ada kontrak, harus jelas berapa nilai kontraknya dan apakah benar masuk ke Kas Negara. Jangan sampai aset pemerintah dimanfaatkan tapi pemerintah tidak mendapatkan apa-apa,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mempertanyakan transparansi aliran dana kontrak tersebut.
“Pertanyaannya sekarang, uang kontrak lahan itu masuk ke mana? Ke kas negara atau ke kantong pribadi oknum? Untuk memastikan hal ini, harus ada audit,” kata Paisal.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun melakukan audit resmi guna memastikan tidak ada penyimpangan.
“Kami meminta APH dan BPK turun melakukan audit. Ini penting supaya semuanya terang benderang dan tidak ada kecurigaan di masyarakat,” tambahnya.
Selain persoalan lahan, Paisal juga menyoroti aktivitas pengisian jeriken yang menurutnya membutuhkan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.

"Beberapa Dirigen Tampak di depan SPBU N, Yang Belum Diketahui Pasti milik Nelayan apa Bukan"
Menanggapi isu tersebut melalui telpon WhatsApp Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pelabuhan Perikanan Syahbandar Banten Budi, memberikan penjelasan terkait status dan mekanisme kontrak sewa lahan yang digunakan SPBU Nelayan 38.42227. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, kontrak sewa lahan dilakukan dengan jangka waktu tahunan dan dalam periode sebelumnya berlangsung selama sekitar lima tahun. Kontrak tersebut akan berakhir tahun depan dan saat ini tengah dalam proses pengajuan perpanjangan.
“Proses perpanjangan tidak bisa langsung dilakukan karena harus menunggu penyesuaian harga sewa yang ditetapkan oleh KPKNL,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan harga sewa lahan bukan kewenangan pengelola lapangan, melainkan ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Kementerian Keuangan. Pihak pengelola hanya mengajukan permohonan, kemudian tim KPKNL melakukan survei dan menetapkan harga sewa per meter.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelola SPBU merupakan pihak perusahaan (PT) yang bertanggung jawab dalam penandatanganan dan persetujuan kontrak sewa. Sementara itu, seluruh pembayaran sewa dilakukan melalui sistem Simponi (Sistem Informasi PNBP Online).
“Uang sewa itu bukan masuk ke kas daerah, tetapi langsung ke negara melalui billing Simponi. Pembayaran dilakukan ke bank dan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak,” terangnya.
Ia memastikan bahwa seluruh proses kontrak sewa sudah sesuai prosedur, mengikuti regulasi Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan.

Zek Permana 














