Gegara Nyolong Motor di Wilkum Polsek Picung, Warga Desa Pasirdurung Nginep di Sel Polsek Picung

Gegara Nyolong Motor di Wilkum Polsek Picung, Warga Desa Pasirdurung Nginep di Sel Polsek Picung

bantensuara.com, Pandeglang, Banten - Gegara nyolong motor di daerah wilayah hukum Polsek Picung Polres Pandeglang, Juheli alias Juli bin Akmad warga Kampung Pasirdurung Desa Pasirdurung Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, Banten, diamankan Polisi nginep di sel Polsek Picung.

"Unit Reskrim Polsek Picung, bertindak membekuk pelaku, atas dasar adanya laporan dari warga selaku korban Curanmor. Adapun kronologis kejadian adalah, pada hari Minggu (17/12/2023) sekira pukul 06.30 WIB bertempat di depan sekretariat Pramuka Picung yang beralamat di Lapangan Kadupandak Desa Kadupandak Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, Banten, telah diketahui terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Kapolsek Picung, IPDA Edi Rumana saat dijumpai di kantornya, Jum'at (01/12/2023).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku mengakui melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Yamaha Vixion warna merah marun Nopol A 2677 LP Nomor Rangka MH33C1005 CK 905715 dan Nomor Mesin 3C1906898 tahun 2012 milik Beni Apriatna yang mana saat itu sedang ada kegiatan pawai Kirab Pemilu di Kecamatan Picung. "Pelaku pada saat itu, bersama dengan kedua orang temannya pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 05.30 wib di depan Sekretariat Pramuka Kecamatan Picung," jelasnya.

Dan Unit Reskrim Polsek Picung, tidak menunggu lama lagi langsung bergerak mengamankan pelaku yang berdasarkan informasi, kata Kapolsek, ada di salah satu kediaman warga, di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan Kecamatan Picung. "Sebagai barang bukti, turut diamankan 1 Lembar STNK A 2677 LP, 1 Buku BPKB A 2677 LP, 1 Unit motor vixyon merah tanpa plat nomor Tempat Kejadian Perkara Picung. 1 Unit motor mio warna hitam tanpa plat nomor Tempat Kejadian Perkara Saketi, dan 1 Unit motor mio warna biru hitam tanpa plat nomor juga Tempat Kejadian Perkara Saketi," tuturnya.

Hal senada dikatakan Kanit Reskrim Polsek Picung, AIPDA Widianto, SH. Dia menuturkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, selain berhasil diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixyon warna merah marun tanpa plat nomor, setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor bukan hanya di wilayah hukum Polswk Picung saja, namun di beberapa tempat lainnya.

"Saat ini pelaku ditahan di Mako Polsek Picung untuk di proses lebih lanjut, sementara, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tuturnya. (Rhad/01).