Proyek Jalan Babakan Mesjid - Pagelaran Belum Dikerjakan, CV. Zyga Wiwaha Karya "Molor"
Pandeglang - Banten | Keberadaan CV. Zyga Wiwaha Karya dipertanyakan warga. Pasalnya, sudah sepekan usai Lebaran Idul Fitri, belum juga melaksanakan pekerjaan di ruas jalan Babakan Mesjid - Pagelaran. Padahal, pihak pelaksana pernah menjanjikan akan melaksanakan pada 5 hari usai libur Lebaran.
Berkaitan hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Dede Sumantri mengaku sempat menanyakan hal itu kepada pelaksana. Pengakuannya, kata Anggota DPRD Komisi 3 itu, CV. Zyga Wiwaha Karya akan melaksanakan pekerjaan pada Jum'at atau Senin pekan depan.
"Itu kan waktunya hanya 90 Hari Kerja, jadi sebelum 7 Mei, saya menekankan agar segera dikerjakan, jangan lewat dari tanggal 7 Mei," ungkap Dede S, belum lama ini.
"Pada saat saya tanya, kata Dede, pelaksana mengatakan, Insya Allah hari Senin akan dimulai pekerjaannya, karena kata mereka, pekerjaan Hotmix sebentar pekerjaannya. Karena saya fikir selama belum habis masa kontrak kerjanya, jadi saya belum bisa mengatakan lambat kepada pelaksananya karena masih ada waktu, mungkin mereka sedang mengatur keuangannya atau cara kerjanya," imbuhnya.
Soal pekerjaan, pihak pelaksana mengatakan sudah membangun TPT, nanti rencananya tinggal memasang agregat dan digiling oleh alat berat (Stum-Red), dan setelah itu, 2 Hari kemudian, barulah digelar Hotmix.
"Intinya, saya berpesan kepada pihak pelaksana, agar kualitas pekerjaan tolong dijaga, kemudian, pekerjaan dapat selesai tepat waktu, sebelum habis masa kontrak sudah selesai, dari pada buru buru tidak bagus mutunya, walaupun agak telat tapi bagus mutunya itu lebih bagus. Karena tugas saya hanya menyampaikan aspirasi dari masyarakat saja," ujar Dede.
Terpisah, dihubungi melalui telephone selularnya, Kadis PUPR Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, Soal pekerjaan Babakan Mesjid - Pagelaran memanggil Kabid BM terlebih dahulu. "Ada kemungkinan perusahaan Hotmix AMP mungkin saja masih libur Lebaran. Tapi nanti akan saya tanyakan kepada Kabid dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai hal ini," tegasnya.
Kemudian, untuk waktu pekerjaan itu diatur dalam kontrak kerja, namun kata dia, yang lebih hapal itu PPK beserta Kabid BM, untuk lebih jelasnya, silahkan tanya Kabid.
"Saya juga enggak ngerti kenapa lambat. Soal kemungkinan hingga waktu pelaksanaan pekerjaan seperti dalam kontrak kerja, dan pekerjaan belum selesai, itu tergantung kontrak kerja. Nanti apakah pihak pemborong siap untuk menyelesaikan pekerjaan dengan diberi kesempatan tapi didenda, atau pemborong tidak siap untuk menyelesaikan pekerjaan dan diputus kontrak, kemudian perusahaan tersebut, di Black List," jelas Kadis.
"Tapi hal itu dikaji terlebih dahulu, lanjut Asep, didalam rapat pembuktian atau Show Cause Meeting yang dihadiri oleh pihak pihak seperti PPK, Kabid, Konsultan Pengawas dan Pelaksana pekerjaan yang dilaksanakan dilokasi pekerjaan. Nantinya, hasil rapat akan dibahas seperti apa langkah langkahnya, bagaimana kesiapan pemborong yang kemudian dituangkan didalam berita acara," katanya.
"Yang jelas, masih kata Kadis PUPR, apabila belum selesai sesuai waktu yang tertuang dalam kontrak kerja, akan didenda, dendanya itu 1 per mil perhari minimal 5 Persen, sekitar 50 harian dan denda terus berjalan dan pasti pemborong merugi, namun apabila karena Force Major (Faktor alam-Red) itu tidak didenda," tutupnya. (Ris/Red)


















