Anggaran Rehabilitasi MTs Swasta di Pandeglang Jadi Sorotan
PANDEGLANG | BANTENSUARA.COM – Sejumlah Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Kabupaten Pandeglang tercantum sebagai penerima anggaran rehabilitasi ruang kelas melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), masing-masing kegiatan rehabilitasi ruang kelas di MTs Malnu, MTs Mathla'ul Anwar, dan MTs Annizhomiyyah dialokasikan anggaran sebesar Rp800.000.000. Jum'at (24/07/2026).
Data tersebut menunjukkan kegiatan rehabilitasi masuk dalam rencana pengadaan yang dikelola Disdikpora Kabupaten Pandeglang pada tahun anggaran berjalan.
Di sisi lain, sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Pandeglang juga masih memerlukan rehabilitasi bangunan. Salah satunya SD Negeri Padahayu 2 di Kecamatan Cikedal.
Dikutip dari TVRI News, tiga dari enam ruang kelas di SD Negeri Padahayu 2 mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Kerusakan terjadi pada bagian atap ruang kelas yang ambrol dan menyebabkan ruangan tidak lagi layak digunakan.
Akibat kondisi tersebut, pihak sekolah menerapkan sistem belajar bergantian agar seluruh siswa tetap dapat mengikuti proses pembelajaran. Sebagian siswa juga mengikuti kegiatan belajar di lantai dengan menggunakan meja kecil.
Kepala SD Negeri Padahayu 2, Tedi Rustandi, mengatakan kondisi bangunan sekolah telah mengalami kerusakan selama sekitar enam tahun. Menurutnya, pihak sekolah telah beberapa kali mengajukan usulan perbaikan kepada pemerintah daerah, namun hingga kini belum terealisasi.
Secara kelembagaan, Madrasah Tsanawiyah merupakan satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Disdikpora Kabupaten Pandeglang, maupun Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pandeglang terkait dasar pengalokasian anggaran rehabilitasi ruang kelas pada MTs swasta yang tercantum dalam SIRUP.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme, dasar penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red).
Penulis/Editor : A Rozak

Zek Permana 














