SEPAKAT! Penyelesaian Toko Emas Mitra Makmur 2, Kuasa Hukum Jelaskan Posisi Ahmad Warnoto dan Roni Mitra
PANDEGLANG | BANTENSUARA.COM — Persoalan Toko Emas Mitra Makmur 2 kembali dibahas dalam musyawarah antara pihak toko dan sejumlah konsumen di Panimbang, Kamis (3/9/2026). Pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari musyawarah yang sebelumnya digelar pada 3 Juni 2026.
Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan atau dituduhkan kepada Ahmad Warnoto (AW), yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Toko Emas Mitra Makmur 2. Kerugian konsumen dalam persoalan tersebut disebut mencapai miliaran rupiah.
Pada 3 September 2026, sejumlah konsumen mendatangi kediaman H. Roni Mitra di Panimbang untuk meminta kepastian penyelesaian atas uang maupun barang yang mereka klaim belum diterima.
“Kami tidak mengerti hukum, Pak. Kami di sini hanya meminta pertanggungjawaban bapak,” ujar salah seorang perwakilan konsumen saat musyawarah.
Kuasa hukum pihak Toko Emas Mitra Makmur 2, R.Ruliana Cakra Buana, kemudian menyampaikan bahwa pihaknya bersedia membahas penyelesaian persoalan tersebut bersama para konsumen.
“Tenang bapak-ibu sekalian, kami di sini siap dan bersedia untuk bertanggungjawab,” ujar R.Ruliana Cakrabuana,S.H.,M.H.,M.Ad Selaku Kuasa Hukum Toko Emas Mitra Makmur 2
Dalam musyawarah tersebut, H. Roni Mitra menyampaikan bahwa dirinya berupaya membantu menyelesaikan tanggung jawab Toko Emas Mitra Makmur 2 kepada para konsumen.
“Saya di sini berupaya bertanggung jawab untuk menyelesaikan tanggung jawab Toko Emas Mitra Makmur 2 kepada para konsumen atau pelanggan, bukan untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Warnoto,” kata H. Roni Mitra.
Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan persoalan yang dialami konsumen berkaitan dengan Ahmad Warnoto yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Toko Emas Mitra Makmur 2.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa secara administratif, izin usaha Toko Emas Mitra Makmur 2 telah beralih atas nama Ahmad Warnoto sejak 2024.
“Secara administratif dan hukum, izin usaha Toko Emas Mitra Makmur 2 sudah beralih atas nama Ahmad Warnoto sejak 2024,” ujar kuasa hukum.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum menyebut Ahmad Warnoto sebagai pihak yang menjalankan usaha dan menjadi penanggung jawab usaha berdasarkan administrasi perizinan sejak peralihan tersebut.
Sementara itu, H. Roni Mitra disebut oleh kuasa hukum tetap bersedia membantu proses penyelesaian terhadap konsumen.
Dalam musyawarah yang berlangsung hingga sore hari, kedua pihak kemudian menyepakati penyelesaian melalui penjualan aset Toko Emas Mitra Makmur 2.
Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa pihak Toko Emas Mitra Makmur 2 akan menjual aset dan hasil penjualan digunakan untuk memenuhi tanggung jawab kepada para konsumen atau pelanggan.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa saat ini sudah terdapat calon pembeli yang berasal dari pihak konsumen. Proses selanjutnya masih mencakup penyelesaian administrasi, penentuan nilai aset, dan pelaksanaan pembayaran.
“Klien kami bersedia menjaminkan atau menjual aset Toko Emas Mitra Makmur 2 untuk kemudian hasilnya digunakan dalam penyelesaian kepada konsumen,” jelas kuasa hukum.
Adapun pelaksanaan kesepakatan selanjutnya diserahkan kepada masing-masing perwakilan untuk diproses dan direalisasikan.
Kuasa hukum juga memberikan klarifikasi agar persoalan Toko Emas Mitra Makmur 2 tidak dikaitkan dengan jabatan H. Roni Mitra sebagai anggota DPRD Provinsi Banten.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Toko Emas Mitra Makmur 2 dan tidak berkaitan dengan jabatan H. Roni Mitra sebagai anggota DPRD Provinsi Banten.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan tidak terdapat pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah konsumen juga mendatangi Gedung BRM Center di Kabupaten Pandeglang pada Kamis (3/9/2026) untuk meminta kepastian penyelesaian persoalan Toko Emas Mitra Makmur 2.
Dengan adanya kesepakatan penjualan aset, penyelesaian persoalan konsumen kini dilanjutkan pada tahap administrasi, penentuan nilai aset, dan proses pembayaran sesuai hasil kesepakatan para pihak.
BANTENSUARA.COM tetap membuka ruang konfirmasi kepada Ahmad Warnoto dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan Toko Emas Mitra Makmur 2. (Red).
Reporter : A Rozak
Redaksi.Bantensuara.com

Zek Permana 
















